Informasi

Pemakzulan Gibran: Dari Sengketa Ijazah ke Ujian Politik di Senayan

Pekan pertama November 2026 menjadi salah satu pekan paling riuh bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Admin

7 mnt baca13 dibaca
Pemakzulan Gibran: Dari Sengketa Ijazah ke Ujian Politik di Senayan

Polemik ijazah yang bertahun-tahun menjadi bahan perdebatan kini punya dasar putusan peradilan, dan wacana pemakzulan yang dulu dianggap lebih bersifat politis mulai mendapat pijakan hukum. Putusan itu belum otomatis menggoyang kursi wakil presiden, tetapi bola kini berada di tangan DPR.

Dua putusan yang mengubah arah

Pemicunya adalah dua keputusan lembaga peradilan dalam waktu kurang dari sebulan. Yang pertama datang dari Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat luar negeri Gibran yang setara tingkat SMA. Di persidangan perkara itu, KPU sebagai termohon berargumen bahwa pokok permohonan sebenarnya masuk kategori pemakzulan, yang mekanismenya sudah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Seusai putusan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan parlemen menghormati keputusan MK.

Yang kedua datang dari Mahkamah Agung. Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi dalam sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dan menyatakan surat itu tidak sah. Perkara ini bermula dari gugatan seorang pengacara bernama Subhan ke PTUN Jakarta yang sempat ditolak, sebelum akhirnya dimenangkan di tingkat kasasi dengan gugatan dikabulkan seluruhnya.

Kedua putusan ini tidak sama dengan putusan pemakzulan. Putusan MA membatalkan sebuah dokumen penyetaraan, sedangkan putusan MK menyangkut penilaian pembuktian dalam sengketa hasil pemilu. Pertanyaan kuncinya adalah apakah rangkaian itu cukup menjadi dasar bagi DPR untuk memulai proses konstitusional. Di titik inilah para pakar berbeda pendapat.

Pekan yang bergerak cepat

Dalam beberapa hari terakhir, dinamika politik berlangsung cepat.

Pada 1 November, Front Persaudaraan Islam membuka rangkaian unjuk rasa dengan memasang spanduk raksasa bertuliskan "Makzulkan Gibran" di gerbang gedung DPR. Selain soal Gibran, kelompok ini juga menuntut penanganan kebakaran hutan dan lahan serta kebijakan pemerintah yang dinilai tidak peduli pada rakyat.

Pada 2 November, partai-partai mulai bersuara. PKB menyatakan sedang mengkaji secara serius penggunaan hak angket. Politisi PKS menyebut DPR dapat memakai hak menyatakan pendapat untuk memproses pemakzulan, dan akan membawa hal itu ke Fraksi PKS. Demokrat menilai putusan MA sebagai persoalan serius yang menyangkut konstitusi dan ketatanegaraan, dengan sikap resmi yang menunggu hasil kajian DPP atas salinan putusan. Sejumlah analis membaca langkah PKS dan Demokrat sebagai awal pertarungan kepentingan elite partai. Bagi PKS yang secara historis kerap menjaga jarak dari kelompok Joko Widodo, ayah Gibran, sikap diam dianggap berisiko menggerus kepercayaan konstituen.

Pada 3 November, pakar hukum tata negara memberi pandangan yang terbelah. Dua pakar menilai putusan MA dan MK bisa menjadi pintu masuk pemakzulan, sementara satu pakar berpendapat putusan itu tidak berpengaruh pada kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Di hari yang sama, Gerindra menyatakan akan menentukan sikap fraksi melalui rapat internal di awal masa persidangan, setelah reses.

Pada 4 November, aksi bergeser ke daerah. Massa Forum Kebangsaan DIY menggelar audiensi di DPRD DIY lalu menurunkan foto Gibran dari ruang rapat Badan Anggaran. Tuntutan mereka lugas: makzulkan Gibran dan adili Jokowi. Koordinatornya menyebut penurunan foto itu dilakukan spontan sebagai simbol, dan memperingatkan bahwa jika DPR tidak menindaklanjuti, DPR berarti mengkhianati amanat rakyat. Kelompok ini juga mengancam menggelar aksi yang lebih besar. Ketua DPRD DIY mengatakan tidak bisa melarang aksi simbolis tersebut karena putusan MA memang sudah ada.

Argumen para pendorong pemakzulan

Pendukung pemakzulan berpijak pada satu logika dasar: jika syarat pendidikan calon wakil presiden tidak terpenuhi, pencalonan dan jabatan yang menyusul bermasalah secara konstitusional. Pasal 7A UUD 1945 membuka ruang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, melakukan perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai mekanisme pemakzulan semestinya segera bergulir setelah putusan tersebut. Feri Amsari berpandangan DPR bisa melakukan pemakzulan setelah suket ijazah dibatalkan MA. Dari kalangan tokoh, Din Syamsuddin menyebut pengunduran diri sukarela sebagai solusi paling etis, elegan, dan damai, seraya mendesak seluruh fraksi di DPR tidak diam dan mendorong pembentukan pansus.

Gerakan ini juga bukan hal baru. Forum Purnawirawan TNI sudah mendorong pemakzulan sejak 2025. Putusan MK dan MA hanya memberi bahan hukum baru bagi tuntutan yang sudah lama bergulir.

Argumen sisi yang berhati-hati

Sisi lain punya argumen yang tidak kalah penting. Pertama, soal prosedur: pemakzulan tidak bisa dimulai dari jalanan maupun pengadilan umum, melainkan harus melalui DPR. Kedua, soal bobot putusan: sebagian pakar menilai pembatalan surat penyetaraan oleh MA tidak serta-merta menggugurkan status Gibran sebagai wakil presiden. Ketiga, soal stabilitas politik: sikap Gerindra, partai Presiden Prabowo, menjadi penentu, dan partai itu sejauh ini memilih menahan diri. Juru bicara Gerindra Sugiat Santoso menyatakan partainya menghormati putusan MA sebagai bagian dari penegakan hukum dan meminta putusan itu disikapi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengamat politik Burhanuddin menilai putusan tersebut membuka ruang bagi DPR membahas hak angket hingga pemakzulan, sembari mengkritik Gibran yang dianggapnya terlalu pasif menghadapi gugatan pendidikan di MK. Ia juga membaca kehati-hatian Gerindra sebagai buah dari kekhawatiran persoalan ini merembet ke posisi Prabowo.

Ada pula kritik soal prioritas. Aktivis lingkungan menilai DPR perlu menunjukkan keberanian pengawasan yang sama terhadap kebakaran hutan dan lahan, yang dampaknya sudah melintasi batas negara, dan menyebut pansus karhutla tak kalah mendesak dibanding wacana pansus ijazah Gibran. Isu karhutla memang mewarnai demo dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober, ketika ratusan mahasiswa di Tugu Tani, Jakarta, meminta karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional. Di Makassar, demo pada hari yang sama berakhir ricuh dengan bentrokan antara mahasiswa dan polisi.

Jalan panjang yang harus dilalui

Seandainya DPR serius, tahapannya tidak singkat. Menurut konstitusi, DPR lebih dulu dapat menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat. Usulan pemakzulan yang diajukan ke MK memerlukan persetujuan dua pertiga anggota dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota. MK kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR dalam waktu paling lama 90 hari. Jika MK membenarkan, usulan diteruskan ke MPR, yang memutusnya dalam sidang dengan syarat kuorum dan persetujuan yang juga berlapis. Dengan kata lain, bahkan bila fraksi-fraksi sepakat memulai, prosesnya akan memakan waktu berbulan-bulan.

Di sinilah perhitungan politik bekerja. Pemakzulan hanya mungkin bila koalisi pemerintah terbelah atau Gerindra sendiri memberi lampu hijau. Sejauh ini, partai yang paling lantang, yakni PKS, PKB, dan Demokrat, belum menyatakan sikap final, sementara Gerindra baru akan memutuskan setelah reses. Pernyataan para politisi dalam beberapa hari terakhir masih berupa kajian dan wacana, belum berupa pengajuan resmi hak angket atau hak menyatakan pendapat.

Hal yang patut dicermati

Beberapa penanda layak diikuti dalam beberapa hari dan pekan ke depan. Pertama, hasil rapat internal Fraksi Gerindra setelah reses, karena sikap partai terbesar di koalisi akan menentukan arah. Kedua, pengumuman resmi Demokrat, PKS, dan PKB, serta apakah masing-masing benar-benar mengajukan hak angket atau hak menyatakan pendapat atau berhenti pada pernyataan di media. Ketiga, apakah aksi massa membesar sebagaimana diancamkan sejumlah kelompok, dan bagaimana aparat serta pemerintah meresponsnya. Keempat, tanggapan Gibran dan Istana atas rangkaian putusan ini.

Satu hal yang perlu diwaspadai adalah banjir informasi tak terverifikasi. Isu pemakzulan sudah beberapa kali dibungkus hoaks, termasuk tangkapan layar berita palsu tentang demo mahasiswa yang menuntut pemakzulan. Kabar tentang jadwal pasti pemakzulan yang beredar di media sosial pun belum bersandar pada sumber resmi. Memeriksa tanggal dan sumber sebelum membagikan kabar menjadi kebiasaan yang penting di tengah situasi seperti ini.

Penutup

Pekan ini menunjukkan bahwa isu ijazah Gibran telah berpindah dari ranah gugatan hukum ke ranah politik parlemen. Dua putusan peradilan memberi amunisi bagi pihak yang menginginkan pemakzulan, tetapi keputusan akhirnya tetap berada di tangan DPR, lembaga yang dihuni partai-partai dengan hitungan kepentingan masing-masing. Bagi pendukung pemakzulan, putusan ini adalah momentum penegakan konstitusi. Bagi pihak yang berhati-hati, persoalan ini perlu dijaga agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan dan tidak menutupi isu mendesak lain seperti karhutla. Kedua cara pandang itu punya dasar, dan jawabannya akan terlihat dari langkah konkret fraksi-fraksi di Senayan dalam waktu dekat.

Bagikan:

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk berita ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Baca Juga