Kritik

2 Tahun Prabowo Gibran

Pemerintahan Prabowo Gibran dari 20 Oktober 2024 - 2026

Admin

13 mnt baca46 dibaca
2 Tahun Prabowo Gibran

Dua tahun adalah waktu yang cukup untuk menilai arah sebuah pemerintahan. Masa bulan madu sudah lama lewat dan janji kampanye mulai diuji oleh kenyataan anggaran, birokrasi, dan lapangan. Pada 20 Oktober 2026, pemerintahan Prabowo–Gibran memasuki akhir tahun kedua dengan banyak hal yang bisa dicatat, dan sebagian besar bukan kabar baik.

Tulisan ini disusun dengan niat memperbaiki. Kritik yang jujur adalah bentuk kepedulian terhadap pemerintahan yang kita pilih bersama, dan pemerintah yang kebal kritik pada akhirnya merugikan dirinya sendiri. Karena itu kita mulai dari apa yang pantas diakui, lalu masuk ke hal yang perlu dibenahi.

Yang Patut Diapresiasi

Beberapa keputusan layak disebut benar. Pada 31 Desember 2024, pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12% untuk barang non-mewah. Tarif 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan barang lain tetap dikenai tarif efektif 11%. Langkah itu menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi, dan pemerintah pantas diakui telah mendengar.

Penindakan korupsi juga menjangkau lapisan yang dulu terasa sulit disentuh. Perkara yang bergulir menyeret pejabat tinggi, wakil menteri, hingga mantan pejabat di lingkungan penegak hukum sendiri. Pemerintah menyetujui pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang menyerahkan enam rekomendasi pada Mei 2026. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjangkau sekitar 57 juta penerima, skala yang tidak kecil dalam ukuran negara mana pun. Pemulihan infrastruktur dasar pascabanjir Sumatra, seperti jalan dan jembatan nasional, listrik, dan hunian sementara, bergerak cukup cepat. Tarif resiprokal AS untuk produk Indonesia juga turun dari 32% menjadi 19%.

Semua itu nyata. Namun hampir setiap capaian di atas membawa catatan yang menentukan apakah ia menjadi prestasi atau beban. Itu yang dibahas berikut ini.

Ambisi yang Melampaui Tata Kelola

Pola yang paling konsisten dari dua tahun ini adalah program berskala raksasa yang dijalankan dengan pengawasan yang belum sepadan.

MBG adalah contohnya. Alokasi 2026 mencapai Rp335 triliun, naik lebih dari tiga kali lipat dari Rp71 triliun pada 2025. Namun realisasi per 30 September 2026 baru sekitar Rp153,2 triliun, kira-kira 46% dari alokasi. Angka itu menunjukkan program yang sulit dijalankan secepat dan sebesar anggarannya.

Masalah tidak berhenti di serapan. Sejak 2025, keracunan massal terus berulang, mulai dari ratusan siswa di Sragen hingga temuan belatung di Sorong. Pada September 2026, 1.276 dapur layanan (SPPG) yang belum memenuhi syarat ditutup. Artinya, ribuan dapur sempat beroperasi sebelum standar keamanan pangannya dipastikan. Untuk program yang melayani anak-anak, urutan seperti itu keliru. Standar seharusnya mendahului skala, bukan menyusul setelah ada korban.

Persoalan paling serius ada di tata kelola. Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dan dua mantan wakilnya sebagai tersangka. Dugaannya menyangkut penunjukan yayasan terafiliasi sebagai mitra dapur dan pengadaan yang melawan hukum. Pada September, jumlah tersangka menjadi tujuh orang, termasuk dugaan jual beli titik dapur dan penjualan food tray. Status tersangka bukan putusan bersalah dan proses hukum harus dihormati. Tetapi bila dugaan itu terbukti, program gizi untuk anak sekolah telah dijadikan lahan bisnis oleh orang-orang yang justru memegang kendalinya. Pemerintah pernah menyatakan program ini “terkendali”, sementara kenyataannya memerlukan evaluasi besar-besaran pada Juni 2026.

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menunjukkan pola serupa. Target awal 80.000 gerai dipangkas menjadi 40.000 yang beroperasi mulai Oktober 2026. Pada 15 Oktober, 10.070 koperasi dioperasikan serentak, dan pembangunan tiap koperasi lewat Agrinas Pangan Nusantara memakan sekitar Rp3 miliar. Dashboard Simkopdes mencatat 85.427 transaksi sepanjang 2026 senilai Rp208,64 miliar. Angka itu memperlihatkan jaraknya: investasi besar di satu sisi, aktivitas ekonomi yang masih tipis di sisi lain. Laporan Bisnis.com menyebut fungsi sebagai agregator hasil panen belum terlihat, sementara gerai lebih banyak menjual pupuk bersubsidi dan sembako. Model bisnis yang seragam untuk ribuan desa dengan kondisi berbeda adalah resep kegagalan. Kendala lahan dan jaringan internet menambah beban.

Danantara adalah kasus transparansi yang paling jelas. Badan ini mengklaim mengelola aset sekitar US$1 triliun. Namun pada 3 Juni 2026, koalisi masyarakat sipil, termasuk CELIOS dan ICW, mengajukan permohonan informasi karena laporan keuangan 2025, laporan kinerja 2025, dan laporan keuangan triwulan I-2026 belum dipublikasikan. Pada awal Juli, BPK memberi catatan kritis tentang akuntabilitas BUMN pascarevisi undang-undang, yang dibaca akademisi sebagai “lampu kuning”. Pengelola dana publik sebesar itu semestinya menjadi lembaga yang paling terbuka, bukan yang paling dipertanyakan.

Ketidakkonsistenan angkanya pun membingungkan. Pada 28 Agustus, Menteri Keuangan menyatakan Danantara akan menyetor dividen sekitar Rp120 triliun. Dua bulan kemudian, pada 14 Oktober, dilaporkan dividen itu tidak masuk postur APBN 2026 maupun 2027. Publik berhak bertanya mana yang benar, dan kepercayaan tidak tumbuh dari pernyataan yang berubah-ubah.

Pola terbaru muncul di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026 menyangkut pengadaan Dana Siap Pakai yang nilainya hingga Rp148 miliar untuk 2024–2026. Lima orang ditahan. Dana yang seharusnya menolong korban bencana kini dipersoalkan di ruang penyidikan, dan proses hukumnya perlu dikawal sampai tuntas.

Benang merahnya jelas. Pemerintah berani membuat program besar, tetapi sistem pengawasan, audit, dan keterbukaan data selalu tertinggal. Sebesar apa pun niat baiknya, anggaran besar tanpa pengawasan kuat mengundang penyimpangan.

Sentralisasi yang Memukul Daerah

Kritik kedua menyangkut arah desain negara. Dua tahun ini memperlihatkan kecenderungan menarik uang dan kewenangan ke pusat.

Transfer ke daerah (TKD) dipotong. Pagu 2025 sebesar Rp919,87 triliun turun menjadi Rp693 triliun pada 2026, atau berkurang sekitar 24,6%. RAPBN 2026 semula hanya mengalokasikan Rp650 triliun, baru kemudian ditambah Rp43 triliun setelah kepala daerah memprotes. Menteri Keuangan sendiri menyebut penurunannya mencapai hingga Rp200 triliun. Padahal rata-rata daerah bergantung sekitar 73% pada transfer pusat, menurut olahan data BPS oleh Aliansi Ekonom Indonesia. Pemotongan sebesar itu berarti pelayanan publik di daerah langsung terpukul.

Dampaknya sudah tampak. Sejumlah pemerintah daerah memangkas tambahan penghasilan PPPK dan menunda program. Sebagian menaikkan PBB-P2, dan Menteri Keuangan mengakui kaitannya dengan pemotongan TKD. Di Kalimantan Selatan, transfer ke provinsi turun dari Rp4,5 triliun menjadi Rp2,2 triliun. Dengan kata lain, beban yang dipangkas dari pusat berpindah ke warga lewat pajak daerah. Efisiensi di tingkat nasional berubah menjadi tagihan di tingkat rumah tangga.

Pemerintah punya alasan. Menteri Keuangan menyebut banyak penyelewengan dan serapan buruk di daerah, dan beban bunga utang 2026 hampir Rp600 triliun memang memaksa penghematan. Argumen itu tidak bisa diabaikan. Tetapi menghukum seluruh daerah karena kelemahan sebagian adalah cara yang tumpul. Apkasi menilai pemotongan dilakukan serentak dan dua tahun berturut-turut tanpa kajian menyeluruh. Bahkan Komisi II dan Komisi XI DPR meminta agar pemotongan dibuat adil. Pada Juni 2026, Menteri Keuangan memberi sinyal efisiensi berlanjut ke 2027. Ia juga mengakui pemotongan 2025–2026 menimbulkan fluktuasi anggaran yang parah di daerah. Pengakuan itu sebaiknya dijawab dengan perubahan pendekatan, misalnya pemotongan berbasis kinerja dan data, bukan pukul rata.

Sementara itu, dana besar justru dikelola terpusat lewat Badan Gizi Nasional, Danantara, dan Agrinas. Kombinasi ini menjadi masalah: daerah dikurangi, pusat diperbesar, dan pengawasan atas pusat tidak ikut diperkuat.

Sentralisasi juga terlihat di ranah keamanan. Amnesty International Indonesia menilai revisi UU TNI (UU 3/2025) disahkan secara tertutup dan membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi dalam kemasan baru. Survei Celios 2025 menemukan 63% responden menilai pemerintahan ini bercorak militeristik. Presiden menyebut revisi itu bersifat administratif dan menegaskan tidak ada militerisme. Terlepas dari siapa yang benar, persepsi publik semacam itu adalah sinyal yang perlu ditanggapi serius dengan transparansi, bukan sekadar bantahan.

Ruang Sipil yang Menyempit

Kritik ketiga menyangkut kebebasan, dan di sinilah pemerintah paling perlu bercermin.

Peristiwa yang mengubah suasana adalah gelombang unjuk rasa Agustus 2025. Pada 28 Agustus, Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring berusia 21 tahun, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob. Protes meluas ke berbagai kota dan kantor DPRD Makassar dibakar hingga menimbulkan korban jiwa. Dari rangkaian itu lahir “17+8 Tuntutan Rakyat”. Tujuh belas tuntutan jangka pendek diberi tenggat 5 September 2025, dan delapan tuntutan jangka panjang diberi tenggat 31 Agustus 2026. Isinya antara lain tim investigasi independen, transparansi anggaran DPR, dan pengesahan UU Perampasan Aset.

Pemerintah dan DPR memang merespons cepat dengan mencabut sebagian tunjangan dan memoratorium kunjungan luar negeri anggota dewan. Tetapi tenggat tuntutan jangka panjang sudah lewat dan publik belum melihat penilaian terbuka atas pemenuhannya. Soal Affan sendiri, proses etik dan pidana terhadap personel yang terlibat berjalan, tetapi tuntutan agar ada investigasi independen tidak pernah benar-benar dipenuhi.

Cara aparat menangani massa juga perlu dikoreksi. YLBHI mencatat 960 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian demo Agustus–September 2025, termasuk 265 anak. Angka itu sulit dibenarkan sebagai penegakan hukum yang proporsional. Anak-anak yang ikut turun ke jalan memerlukan pendekatan pembinaan, bukan proses pidana massal. Negara demokratis seharusnya mampu membedakan perusuh dari warga yang menyampaikan pendapat.

Kebebasan pers menunjukkan tren yang sama. Indonesia turun di Indeks Kebebasan Pers RSF dari peringkat 108 (2023) ke 111 (2024), 127 (2025), dan 129 dari 180 negara pada 2026, dengan kategori “sulit”. AJI mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2025, dengan 31 kasus kekerasan fisik. Dua puluh satu di antaranya dilakukan polisi, angka tertinggi dalam 12 tahun. Kiriman kepala babi ke redaksi Tempo menjadi simbol teror yang sulit dilupakan. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat pada Februari 2026 mengakui indeks tersebut tidak bagus dan menyebut adanya pembiaran terhadap tekanan pada jurnalis, meski secara formal tidak ada larangan. Catatan Awal Tahun AJI 2026 menyebut ancaman kini lebih halus dan sistemik: konsolidasi kekuasaan eksekutif, kedekatan elite dengan pemilik media, serta pemakaian perangkat hukum dan regulasi digital.

AJI, Amnesty, dan lembaga sejenis memang punya sudut pandang advokasi, dan pemerintah berhak menyanggah datanya. Namun penyanggahan paling meyakinkan adalah tindakan: mengusut tuntas kekerasan terhadap jurnalis, terutama yang melibatkan aparat, dan menjamin pelakunya diadili.

Satu ujian lain datang dari RUU Perampasan Aset, alat penting untuk memulihkan hasil korupsi. Pemerintah menyetujuinya masuk Prolegnas Prioritas 2025, tetapi baru pada 6 Oktober 2026 RUU itu menjadi usul inisiatif DPR. Pembahasannya dijadwalkan mulai masa sidang November dengan target selesai paling lambat 15 Desember 2026. Dua tahun untuk sampai ke tahap awal bukan kecepatan yang cocok dengan retorika perang melawan korupsi. Gerakan masyarakat sipil juga masih menuntut penghentian kriminalisasi aktivis dan pembebasan tahanan politik, sebagaimana disuarakan Aliansi GERAM. Tuntutan seperti ini patut didengar, bukan dibalas dengan stigma.

Reformasi Polri berada di persimpangan serupa. Komisi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menyerahkan hasil kerjanya pada 5 Mei 2026, dan Presiden menyetujui enam rekomendasi, termasuk revisi UU Polri dan penguatan Kompolnas dengan keputusan yang mengikat Kapolri. Itu langkah yang patut dihargai. Tetapi hanya dua minggu kemudian, pada 20 Mei, DPR menyetujui RUU Polri sebagai usul inisiatif Komisi III. Hukumonline memuat kritik bahwa RUU itu muncul mendadak di agenda paripurna tanpa naskah akademik lebih dulu, dan analisis bahwa isinya memperluas kewenangan tanpa pengawasan yang memadai. Reformasi yang sungguh-sungguh semestinya memperkuat pengawasan atas polisi, bukan memperluas kewenangannya. Bila rekomendasi komisi dijalankan setengah hati, kecurigaan bahwa reformasi hanya kosmetik akan terbukti sendiri.

Konsistensi Kebijakan dan Kerentanan Ekonomi

Kritik keempat menyangkut kepastian. Ekonomi menyukai kebijakan yang dapat diprediksi, sementara dua tahun ini sarat putar arah.

Kebijakan PPN diumumkan hanya beberapa jam sebelum berlaku. Pada 31 Desember 2024 pemerintah menyatakan tarif 12% hanya untuk barang mewah, padahal tarif itu dijadwalkan berlaku keesokan harinya. Ekonom Wijayanto Samirin menilai skema ini tidak berdampak pada penerimaan dan daya beli, tetapi membuat sistem pajak makin rumit. Komisi XI memperkirakan tambahan penerimaan dari barang mewah hanya sekitar Rp3,2 triliun, sementara pemerintah menyebut sekitar Rp75 triliun potensi penerimaan “dikorbankan” demi daya beli. Pembatalan itu memang melindungi masyarakat. Tetapi pengorbanan Rp75 triliun yang diumumkan pada akhir 2024, disusul pemotongan TKD yang memaksa daerah menaikkan pajak, menunjukkan logika kebijakan yang tidak sejalan.

Gambaran fiskal makin menekan. Utang pemerintah mencapai Rp10.293,69 triliun pada akhir Juni 2026, naik Rp373,27 triliun dalam tiga bulan. Defisit 2026 diperkirakan sekitar 2,85% dari PDB, di atas target awal 2,7%. CORE juga menyoroti beban di luar APBN: utang proyek Whoosh sekitar Rp116 triliun dialihkan ke Kementerian Keuangan.

Oktober 2026 membawa guncangan tersendiri. Pada 16 Oktober, IHSG anjlok sekitar 11,57% ke level 5.185, penurunan harian terdalam sejak krisis 1998, dan rupiah menembus Rp18.000 per dolar AS. Pemicunya usulan MSCI untuk menurunkan klasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi standalone market dengan alasan kekhawatiran disfungsi pasar. Usulan itu belum final dan keputusannya paling lambat 30 Juni 2027, sehingga masih ada waktu. Tetapi reaksi pasar menunjukkan kepercayaan investor sedang rapuh. Pemerintah sebaiknya tidak menanggapinya sebagai gangguan sesaat. Pasar membaca akumulasi sinyal: laporan keuangan Danantara yang belum terbit, dividen yang tak masuk APBN, defisit yang melebar, dan kebijakan yang berubah-ubah.

Di tingkat warga, tekanannya terasa lebih dekat. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 63.789 pekerja terkena PHK pada Januari–September 2026, terbanyak di Jawa Barat. Antrean panjang di SPBU Bali sejak 12 Oktober, yang berawal dari stok Pertalite kosong, memaksa penerapan ganjil-genap pembelian dan sebelumnya terjadi juga di Makassar. Kementerian ESDM menyebut penyebabnya kendala teknis kapal tanker, bukan kelangkaan stok, dan Dirut Pertamina meminta maaf. Penjelasan itu mungkin benar, tetapi warga yang mengantre berjam-jam tidak merasakan bedanya. IESR menilai klaim stok nasional aman tidak menjawab kelangkaan berulang di daerah, dan rantai pasok perlu dibenahi.

Di panggung global, kesepakatan dagang dengan AS patut diuji dengan jernih. Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade ditandatangani pada 19 Februari 2026, menurunkan tarif dari 32% menjadi 19% dan memberi pengecualian bagi komoditas seperti sawit, kopi, kakao, dan teh. Itu kemenangan relatif. Tetapi imbal baliknya adalah tarif nol untuk lebih dari 99% produk AS, yang berisiko menekan UMKM dan industri dalam negeri. Tarif 19% juga tetap lebih tinggi daripada sebelum 2025, jadi ini bukan pembebasan. Naskah lengkapnya perlu dibuka ke publik dan dibahas di DPR, agar jelas apakah ruang kebijakan hilirisasi dan proteksi industri strategis tetap terjaga. Hal yang sama berlaku untuk keanggotaan Indonesia di Board of Peace. Bergabung dengan forum bentukan AS pada pekan yang sama dengan penandatanganan perjanjian dagang menimbulkan pertanyaan wajar tentang konsistensi politik luar negeri bebas aktif.

Bencana yang Menguji Kesungguhan

Dua krisis lingkungan dan kebencanaan memperlihatkan bahwa kecepatan tanggap darurat belum diikuti ketuntasan pemulihan.

Banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025 ditangani dengan cukup gesit pada fase awal. Per 18 Juni 2026, tidak ada lagi warga di tenda pengungsian dan hunian sementara hampir rampung. Jalan dan jembatan nasional dilaporkan pulih 100% pada 5 Oktober. Tetapi hunian tetap baru 2.085 dari 57.027 unit, atau 3,26%. Kendalanya klasik: status kawasan hutan dan pembebasan lahan, seperti di Tapanuli Utara yang lahannya masih milik Kementerian Pertanian. Jembatan daerah di Aceh baru pulih 58,93% dan di Sumatra Barat 59,50%. Masa pemulihan memang dirancang tiga tahun, tetapi korban yang masih menunggu rumah tetap tidak bisa menunggu dalam ketidakpastian. Banyak angka ini bersumber dari pemerintah sendiri, dan pemulihan yang sungguh-sungguh perlu diuji juga lewat suara para penyintas.

Karhutla 2026 memperburuk keadaan. Auriga Nusantara mencatat sekitar 178 ribu hektare terbakar pada Januari–Juni. Hingga 14 Oktober, tercatat 288.540 kasus ISPA, termasuk 64.913 balita, di tujuh provinsi. Penerbangan terganggu dan sekolah di sejumlah wilayah harus belajar daring karena kualitas udara. Pada September, Presiden meminta penyelidikan dan daftar korporasi yang diduga terlibat. Itu sikap yang tepat. Namun daftar tersebut belum dipublikasikan. Pemerintah menyegel sekitar 2.400 hektare lahan bekas terbakar yang ditanami sawit di Kalimantan Barat dan Menteri Kehutanan menegaskan lahan seperti itu tidak boleh ditanami sawit atau mendapat HGU. Pernyataan yang tegas harus disusul keterbukaan, supaya publik bisa menilai apakah penegakannya menyentuh korporasi besar, bukan hanya pelaku lapangan.

 

Bagikan:

Komentar Pembaca (1)

  • Abillizard123

    Halah omong tok ndeingi wayah demo ra gelem mudun

Baca Juga