Otonomi untuk Siapa yang Sudah Siap
Bagaimana jika korupsi kepala daerah bukan sekadar masalah moral, melainkan konsekuensi dari desain sistem yang keliru?
Admin

Bayangkan kamu baru saja dilantik jadi kepala desa. Bukan di pinggiran Jakarta yang tinggal naik motor ke kantor kecamatan, tapi di sebuah desa yang jarak ke ibu kota kabupaten saja butuh setengah hari perjalanan. Minggu pertama menjabat, kamu diberi pelatihan pengelolaan keuangan desa selama beberapa hari, sesuatu yang di kepala kamu masih terasa seperti kursus kilat, bukan pendidikan yang benar-benar menyiapkanmu. Lalu, tanpa banyak basa-basi, ke rekening desa masuk dana hampir satu miliar rupiah untuk tahun itu saja. Angkanya terus naik setiap tahun sejak 2015.
Tidak ada akuntan di kantor desamu. Tidak ada bagian hukum. Yang ada hanya kamu, sekretaris desa, dan beberapa perangkat yang sama-sama belajar sambil jalan. Sementara itu, kontraktor mulai berdatangan menawarkan "kemudahan" pengerjaan proyek jalan desa. Ada juga oknum di kabupaten yang bicara soal "biaya administrasi" supaya laporanmu lancar diverifikasi. Warga menuntut hasil nyata: jalan mulus, jamban sehat, BUMDes yang jalan, sementara kamu tahu persis berapa banyak yang sebenarnya bisa kamu kerjakan dengan kapasitas tim yang ada.
Di titik itu, korupsi bukan lagi soal niat jahat. Ia jadi jalan pintas yang paling masuk akal di tengah sistem yang menuntutmu bertanggung jawab atas dana besar, tapi tidak pernah benar-benar membekalimu untuk mengelolanya, dan tidak menyediakan cukup mata yang mengawasi ke mana uang itu pergi.
Ini Bukan Soal Karakter Orangnya
Penting untuk berhenti sejenak di sini dan menegaskan satu hal: tulisan ini tidak sedang membela koruptor, dan tidak sedang bilang bahwa ratusan kepala daerah dan kepala desa yang terjerat kasus hukum semuanya "korban sistem" yang bebas dari tanggung jawab pribadi. Tapi kalau pelakunya sudah ratusan orang, tersebar di seluruh republik, dengan pola yang nyaris identik dari Sabang sampai Papua (pengadaan barang dan jasa, mark-up anggaran, jual-beli jabatan), maka menjelaskannya semata sebagai "banyak orang jahat yang kebetulan jadi pejabat" adalah penjelasan yang malas. Yang lebih masuk akal justru sebaliknya: ada desain sistem yang membuat orang-orang biasa, dengan niat awal yang mungkin baik, berulang kali terjebak dalam pilihan yang sama. Pertanyaan yang lebih berguna bukan "kenapa mereka jahat", tapi "insentif apa yang membuat begitu banyak orang di posisi berbeda mengambil jalan yang sama?"
201 Nama, Satu Pola
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers Mei 2025 yang dikutip detik.com, menyebut bahwa sejak 2024 hingga Mei 2025 saja lembaganya telah menjerat 201 kepala daerah, terdiri dari 171 bupati dan wali kota serta 30 gubernur, bersama 363 anggota legislatif pusat dan daerah. Angka ini perlu dibaca hati-hati karena sempat simpang siur di pemberitaan: sejumlah media lain, misalnya KPPOD yang mengutip pakar antikorupsi Zaenur Rohman, menyebut "lebih dari 201 kepala daerah" sebagai akumulasi sejak KPK berdiri pada 2004. Ini kemungkinan besar kekeliruan rentang waktu, sebab data resmi KPK yang dikutip Antara News Babel justru mencatat total kepala daerah yang terjerat korupsi sepanjang 2004 sampai 2024 ada di kisaran 167 orang, bukan 201. Dengan kata lain, angka 201 itu spesifik untuk periode singkat 2024 hingga Mei 2025 saja, bukan akumulasi dua dekade seperti yang ditulis sebagian media.
Yang lebih menampar dari sekadar jumlah adalah kecepatannya. Menurut catatan Kompas.id, tiga kepala daerah hasil Pilkada 2024, Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, dan Bupati Ponorogo, ditangkap dalam rentang Agustus hingga November 2025, kurang dari setahun sejak mereka dilantik serentak pada Februari 2025. Berhenti sejenak di angka itu. Belum genap satu tahun menjabat, dan pola lamanya sudah terulang. Sampai pertengahan 2026, daftar itu terus memanjang. Menurut Babel Insight dan Satujuang, setidaknya 14 kepala daerah hasil Pilkada 2024 sudah berstatus tersangka, dengan modus yang nyaris seragam: fee proyek berkisar 5 sampai 20 persen dari nilai anggaran, pemerasan terhadap kepala dinas di bawahnya, hingga jual-beli jabatan dalam mutasi aparatur.
Data KPK tahun 2024 yang dirangkum BhinnekaNews71 mencatat lebih dari 70 persen kasus korupsi di level kabupaten/kota didominasi tiga modus: pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, dan suap. Bukan skema rumit yang butuh kecerdikan luar biasa, tapi celah administratif yang berulang di ratusan daerah berbeda karena memang tidak pernah benar-benar ditutup.
Angka Rp609,9 Triliun dan yang Tidak Ikut Tumbuh
Kalau korupsi kepala daerah adalah gejala di level elite lokal, dana desa adalah gejala yang sama di skala yang jauh lebih kecil dan lebih tersembunyi.
Sejak pertama kali dialokasikan pada 2015 sebesar Rp20,8 triliun, dana desa terus naik setiap tahun (sempat turun sedikit pada 2022, lalu naik lagi), hingga totalnya mencapai Rp609,9 triliun sepanjang 2015 sampai 2024, disalurkan ke lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia, menurut catatan DJPb Kementerian Keuangan dan Kompas.com. Baca ulang angka itu pelan-pelan: enam ratus sembilan triliun rupiah, mengalir langsung ke unit pemerintahan terkecil di republik ini, dalam waktu kurang dari satu dekade.
Sekarang bandingkan dengan angka yang jarang disebut dalam narasi keberhasilan dana desa: pelatihan pengelolaan keuangan bagi perangkat desa masih jauh dari memadai secara nasional, dan mekanisme pengawasan yang ada, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Musyawarah Desa, aplikasi Siskeudes, pada praktiknya sangat bergantung pada inisiatif dan kapasitas lokal yang sama tidak meratanya dengan kapasitas mengelola dananya sendiri. Data BPKP sendiri mengonfirmasi kesenjangan ini: meski Siskeudes sudah dipakai oleh sekitar 93 persen desa di Indonesia per awal 2026 (menurut BPKP), hasil evaluasi BPKP tahun 2023 yang dikutip dalam jurnal Ikopin menemukan bahwa 40 persen desa masih kesulitan mengoperasikan aplikasi tersebut dan menghasilkan laporan keuangan yang sesuai standar. Artinya, alat pengawasan sudah tersedia hampir merata, tapi kapasitas sumber daya manusia untuk memakainya secara efektif jauh tertinggal di belakang.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan pola yang konsisten: pada 2016, tercatat 17 kasus korupsi di sektor desa dengan potensi kerugian negara Rp40,1 miliar. Angka itu melonjak jadi 155 kasus dengan kerugian Rp381 miliar pada 2022, menurut masterplandesa.com. Sepanjang 2023, sektor desa mencatat jumlah kasus korupsi terbanyak dibanding semua sektor lain di Indonesia, 187 kasus dengan kerugian negara sekitar Rp162,2 miliar, melampaui sektor pemerintahan (108 kasus) dan utilitas (103 kasus), seperti dilaporkan Kompas TV dan Kompas.com. ICW sendiri menyebut kemungkinan ini baru puncak gunung es, mengingat sistem pemantauan yang ada masih sangat bergantung pada kasus yang benar-benar naik ke tahap penyidikan aparat penegak hukum.
Angkanya memang sempat turun pada 2024, menjadi 77 kasus dengan 108 tersangka dan kerugian negara sekitar Rp80,9 miliar. Tapi Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi 2024 dari ICW mencatat pola berulang: sektor desa konsisten menempati posisi teratas jumlah kasus sejak kebijakan dana desa diluncurkan pada 15 Januari 2015, mengungguli sektor utilitas (57 kasus), kesehatan (39 kasus), dan pendidikan (25 kasus) di tahun yang sama.
Yang menarik, kalau dibandingkan dengan sektor lain, kerugian negara akibat korupsi dana desa sebenarnya jauh lebih kecil ketimbang sektor telekomunikasi (Rp8,89 triliun pada 2023 saja) atau perdagangan (Rp6,7 triliun). Tapi justru di situlah letak persoalan strukturalnya: korupsi di sektor lain terkonsentrasi di segelintir kasus besar yang lebih mudah dipantau, sementara korupsi dana desa tersebar di ratusan titik kecil, di ratusan desa berbeda, masing-masing dengan kapasitas pengawasan yang berbeda-beda pula, dan sebagian besar di antaranya kemungkinan besar tidak pernah terungkap sama sekali.
Salah satu contoh konkret dari pola ini adalah tekanan dari atas ke bawah lewat program seperti Koperasi Desa Merah Putih, yang sempat saya bahas terpisah dalam tulisan "KDMP: Desa Dipaksa Berutang, Namun Siapa yang Menerima Keuntungannya?". Kepala desa dipaksa mengambil keputusan finansial besar dengan tenggat ketat dari pusat, tanpa ruang yang cukup untuk menimbang risikonya sendiri. Bukan topik utama tulisan ini, tapi ia menggambarkan wajah lain dari persoalan yang sama: desa terus-menerus diberi beban dan kewenangan baru, tanpa diberi waktu atau alat yang setara untuk benar-benar siap menanggungnya.
Republik yang Diasumsikan Setara
Di sinilah letak akar masalah yang sebenarnya menyatukan dua gejala di atas, dan bagian ini yang membedakan tulisan ini dari sekadar liputan korupsi biasa.
Otonomi daerah di Indonesia, sejak diperluas lewat UU Nomor 22 Tahun 1999 dan diperkuat lewat revisi-revisi berikutnya, dibangun di atas satu asumsi implisit: bahwa setiap daerah, dari kota metropolitan sampai kabupaten di pegunungan tengah Papua, punya kapasitas kelembagaan yang kurang lebih setara untuk menjalankan kewenangan yang didesentralisasikan kepadanya. Asumsi itu tidak pernah benar.
Data rasio Aparatur Sipil Negara (ASN) memperlihatkan gambaran yang rumit: secara nasional, rasio ASN terhadap jumlah penduduk berada di angka 1,54 persen, dianggap "ideal" menurut standar 1,5 persen. Tapi menurut data yang dirangkum APEKSI, dari 38 provinsi, hanya 15 yang berada di atas rasio itu, dan kelima belas provinsi tersebut didominasi wilayah Indonesia bagian tengah dan timur di luar Jawa. Sekilas ini terlihat seperti wilayah timur justru diuntungkan, tapi rasio jumlah pegawai per penduduk tidak sama dengan kualitas dan kapasitas kelembagaan. Daerah dengan penduduk sedikit dan wilayah luas otomatis punya rasio ASN per kapita lebih tinggi tanpa itu berarti birokrasinya lebih mumpuni.
Yang lebih jelas datanya adalah soal daerah tertinggal. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan 122 kabupaten berstatus tertinggal pada periode 2015 sampai 2019, berkurang jadi 62 kabupaten pada periode RPJMN 2020 sampai 2024, dan pada penetapan terbaru untuk RPJMN 2025 sampai 2029 jumlahnya turun lagi menjadi 30 kabupaten, terkonsentrasi di kawasan Indonesia timur dan Papua, menurut Investor.id dan Kejar Fakta. Tren jumlahnya memang menurun, tapi mekanisme penetapannya sendiri mengonfirmasi betapa lebarnya jarak itu: parameter Indeks Pembangunan Manusia, kapasitas fiskal, dan pertumbuhan ekonomi dipakai untuk menandai daerah-daerah yang secara struktural tertinggal dari daerah lain, bukan karena kebetulan, tapi karena kombinasi faktor geografis, historis, dan kelembagaan yang mengakar.
Salah satu ilustrasi paling telak datang dari forum koordinasi Kemendes awal 2026 yang dilaporkan Kaltim Faktual: Kabupaten Sumba Tengah disebut hanya memiliki APBD sebesar Rp419 miliar. Bandingkan dengan anggaran satu proyek pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur yang jadi kasus suap kepala daerah, senilai Rp126,3 miliar. Satu proyek di satu kabupaten hampir sepertiga dari total APBD kabupaten lain dalam setahun penuh. Jarak semacam ini bukan cuma soal uang, tapi soal skala kompleksitas administratif yang harus dikelola oleh birokrasi dengan kapasitas yang jauh berbeda.
Ironi terbesarnya ada di desain formula transfer dana dari pusat ke daerah. Dana Alokasi Umum dihitung berdasarkan kebutuhan fiskal, jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, dan Produk Domestik Regional Bruto, dikurangi kapasitas fiskal daerah dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil, menurut DJPb Kemenkeu. Dana desa memakai logika serupa: afirmasi untuk desa tertinggal, alokasi dasar merata, dan formula berbasis jumlah penduduk, kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis, sebagaimana dijelaskan DJPK Kemenkeu dan Seputar Birokrasi.
Perhatikan apa yang tidak ada dalam kedua formula itu: tidak ada variabel yang secara eksplisit memperhitungkan kapasitas kelembagaan, tingkat pendidikan aparatur, atau rekam jejak tata kelola daerah penerima. Uang dihitung berdasarkan seberapa besar kebutuhan dan seberapa luas wilayahnya, bukan seberapa siap birokrasi di sana untuk mengelolanya secara akuntabel. Desentralisasi fiskal berjalan penuh. Desentralisasi kapasitas tertinggal jauh di belakangnya. Dan ketika uang besar bertemu kapasitas pengawasan yang timpang, hasilnya bukan pemerataan pembangunan yang merata, melainkan korupsi yang ikut menyebar rata ke titik-titik yang paling lemah pengawasannya.
Riset akademik yang dimuat ojs.pseb.or.id pun mengonfirmasi pola ini dari sisi lain: dampak dana desa terhadap pengurangan ketimpangan justru lebih besar di daerah dengan kapasitas kelembagaan tinggi, daerah dengan pemerintahan desa yang akuntabel dan partisipatif cenderung lebih mampu mengarahkan dana desa untuk kegiatan produktif. Artinya, alih-alih jadi alat pemerataan, dana desa berisiko memperlebar jarak antara desa yang sudah punya kapasitas kelembagaan baik dengan desa yang belum, bukan menutupnya.
Ketika Negara Lain Menolak Berpura-pura Semua Daerahnya Sama
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menghadapi jurang kapasitas antardaerah. Bedanya, beberapa negara memilih untuk tidak berpura-pura jurang itu tidak ada.
Desentralisasi asimetris adalah istilah yang dipakai untuk kebijakan di mana pemerintah pusat memberi tingkat otonomi berbeda kepada daerah berbeda, bukan menyamaratakan semuanya. OECD mencatat, motivasi di balik pendekatan ini bisa bersifat politik-identitas (seperti otonomi khusus Aceh atau Papua di Indonesia sendiri), tapi bisa juga murni berbasis kapasitas: ketika kemampuan finansial dan sumber daya manusia antardaerah sangat berbeda, memberi derajat kewenangan yang berbeda pula justru lebih masuk akal ketimbang memaksakan otonomi penuh untuk semua.
India adalah salah satu contoh paling matang. Sejak awal, sistem konstitusinya sudah mengakomodasi status otonomi berbeda untuk wilayah-wilayah tertentu, seperti diuraikan ConstitutionNet. Yang lebih relevan untuk konteks dana desa Indonesia adalah bagaimana India membangun ekosistem pengawasan dana transfer ke pemerintahan desa (panchayat) lewat mekanisme audit sosial di bawah program jaminan kerja pedesaan MGNREGA. India telah mendevolusikan dana senilai sekitar 46 miliar dolar AS ke 240 ribu unit pemerintahan desa, dan audit sosial, proses di mana warga desa sendiri, dibantu petugas terlatih, memeriksa dokumen pengeluaran dan membandingkannya dengan kondisi di lapangan lewat forum terbuka, menjadi instrumen akuntabilitas utamanya, menurut riset panel yang dimuat di Academia.edu. Riset itu mencatat penyimpangan pada komponen material di Sikkim turun dari 1,74 persen menjadi 0,40 persen dari total pengeluaran dalam rentang dua tahun penerapan audit sosial yang konsisten. Di Andhra Pradesh, menurut PreventionWeb, audit sosial berhasil mengidentifikasi penyelewengan senilai 880 juta rupee yang kemudian dikembalikan atas desakan warga.
Tapi model ini jauh dari sempurna. Riset lapangan yang dimuat Accountability Initiative di beberapa negara bagian India menemukan adanya kolusi antara kepala desa (sarpanch), kontraktor, dan tokoh politik lokal dalam sejumlah kasus. Audit sosial bisa dilemahkan kalau yang diperiksa dan yang mengaudit sama-sama berada dalam jaringan kepentingan yang sama. Laporan terbaru tahun 2026 dari Behanbox bahkan mencatat perubahan sistem pencairan dana pemerintah pusat India justru mempersulit logistik unit audit sosial di lapangan, sampai petugas audit harus menalangi biaya operasional dari kantong sendiri sebelum diganti negara, sebuah ironi, karena reformasi administrasi yang dimaksudkan untuk transparansi malah mempersulit alat pengawasan itu sendiri. Audit sosial juga butuh keterlibatan aktif organisasi masyarakat sipil yang terlatih, sesuatu yang tidak otomatis tersedia merata di semua wilayah.
Filipina memberi pelajaran dari sisi lain. Lewat Local Government Code 1991, Filipina mendevolusikan layanan kesehatan dan berbagai kewenangan lain langsung ke lebih dari seribu pemerintah kota dan kabupaten sekaligus, menurut kajian di NCBI/PMC. Kelebihannya, keputusan jadi lebih dekat dengan kebutuhan lokal. Kekurangannya, karena dilakukan serentak tanpa banyak penyesuaian bertahap berdasarkan kapasitas masing-masing daerah, hasilnya sangat timpang. Kajian resmi dari Philippine Institute for Development Studies mencatat bahwa setelah lebih dari tiga dekade berjalan, devolusi di Filipina tetap tidak tuntas, akuntabilitas antara pemerintah pusat dan unit pemerintah lokal jadi kabur, dan penyampaian layanan dasar di sektor kesehatan, infrastruktur, serta pertanian berjalan tidak efisien di banyak daerah, sampai-sampai pada 2023 Presiden Filipina sendiri memerintahkan peninjauan ulang atas fungsi-fungsi mana saja yang sebaiknya benar-benar didevolusikan penuh ke daerah. Ini mengingatkan pada situasi Indonesia sendiri: otonomi diberi serentak ke seluruh daerah tanpa mekanisme bertahap berbasis kesiapan.
Ketiga contoh ini menunjukkan pola yang sama: negara yang mau jujur soal ketimpangan kapasitas antardaerahnya cenderung membangun mekanisme yang lebih fleksibel, baik lewat pentahapan kewenangan maupun lewat ekosistem pengawasan partisipatif yang melibatkan warga langsung, bukan sekadar aplikasi pelaporan digital yang diisi sepihak oleh aparat yang sedang diawasi.
Yang Bisa Dicoba (Tanpa Berpura-pura Ada Solusi Sempurna)
Pertama, desentralisasi kewenangan secara bertahap berbasis kapasitas, bukan serentak berbasis administratif. Bukan berarti Papua Pegunungan tidak boleh punya kewenangan sebesar Jakarta selamanya, tapi kewenangan fiskal yang lebih besar diberikan setelah daerah menunjukkan kapasitas kelembagaan yang memadai, didampingi target dan evaluasi yang jelas. Kelebihannya, daerah tidak dipaksa menanggung beban administratif yang melampaui kemampuannya. Risikonya, pendekatan ini gampang dipelintir jadi alasan politis untuk menahan hak daerah tertentu, dan berpotensi menciptakan persepsi "daerah kelas satu dan kelas dua" yang secara politik sensitif di negara sebesar dan seberagam Indonesia.
Kedua, membangun ekosistem pengawasan berbasis warga, bukan sekadar aplikasi pelaporan dari atas ke bawah. Siskeudes dan mekanisme pelaporan digital lain penting, tapi cenderung hanya mencatat apa yang dilaporkan aparat desa sendiri. Model audit sosial ala India menunjukkan potensi warga desa langsung memeriksa dan membandingkan laporan dengan kondisi nyata di lapangan. Kelebihannya, biaya relatif murah dan langsung menyasar titik paling rawan penyimpangan. Risikonya, seperti terbukti di beberapa kasus India, mekanisme ini rentan dilemahkan oleh kolusi lokal atau dipersulit birokrasi pusat sendiri, dan butuh investasi jangka panjang untuk melatih fasilitator serta menumbuhkan budaya partisipasi warga yang selama ini belum kuat di banyak desa Indonesia.
Ketiga, memasukkan indikator kapasitas kelembagaan ke dalam formula transfer dana, bukan hanya jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemiskinan. Daerah atau desa dengan rekam jejak tata kelola yang lemah bisa diberi porsi dana pendampingan teknis lebih besar dibanding dana tunai langsung, sampai kapasitasnya terbangun. Kelebihannya, insentif untuk memperbaiki tata kelola jadi lebih terukur. Risikonya, kalau desainnya keliru, daerah yang justru paling butuh dana malah menerima lebih sedikit uang cair karena dianggap "belum siap", sebuah paradoks yang bisa memperparah ketimpangan alih-alih menguranginya kalau tidak dirancang dengan hati-hati.
Keempat, investasi capacity building terstruktur sebagai syarat, bukan pelengkap, sebelum otonomi diperluas. Pelatihan pengelolaan keuangan desa yang saat ini berlangsung beberapa hari perlu dipikirkan ulang sebagai proses berkelanjutan dengan pendampingan jangka panjang, bukan seremoni satu kali di awal jabatan. Kelebihannya, ini menyerang akar masalah, bukan gejalanya. Risikonya, ini butuh komitmen politik dan anggaran lintas periode pemerintahan yang panjang, sesuatu yang secara historis sulit dipertahankan konsistensinya di Indonesia, di mana prioritas kebijakan sering berganti setiap pergantian menteri atau presiden.
Sejujurnya, tidak ada satu pun dari keempat opsi ini yang bisa berdiri sendiri, dan tidak ada yang bebas risiko. Desentralisasi bertahap bisa disalahgunakan secara politis. Audit sosial bisa dilemahkan. Formula baru bisa salah desain. Capacity building butuh waktu yang mungkin tidak dimiliki republik ini kalau polanya terus berulang setiap siklus pilkada.
Selisih yang Belum Terjawab
Kembali ke skenario di awal tulisan ini: kamu, sebagai kepala desa di daerah yang jauh, dengan pelatihan singkat dan tekanan dari berbagai arah. Bukan cerita fiktif belaka, itu adalah kondisi struktural yang dialami puluhan ribu perangkat desa di seluruh Indonesia setiap tahun, sementara ratusan kepala daerah di level yang lebih tinggi terjebak dalam pola serupa dengan skala uang yang jauh lebih besar.
Otonomi daerah, dalam semangat awalnya, dimaksudkan untuk mendekatkan keputusan ke masyarakat, mempercepat pembangunan yang selama ini terlalu berpusat di Jakarta, dan memberi ruang bagi daerah mengurus dirinya sendiri sesuai kebutuhan lokal. Semangat itu tidak salah. Yang jadi soal adalah desainnya berangkat dari asumsi kesetaraan kapasitas yang tidak pernah benar-benar ada, dan ketika asumsi keliru itu bertemu dengan aliran dana yang terus membesar setiap tahun, korupsi tidak hilang. Ia hanya berpindah, menyebar dari titik-titik besar yang mudah diawasi menjadi ratusan titik kecil yang nyaris mustahil dipantau semuanya sekaligus.
Ada juga argumen kuat di sisi lain yang tidak boleh diabaikan begitu saja: menarik kembali otonomi daerah membawa risiko politiknya sendiri, membuka jalan bagi resentralisasi kekuasaan yang justru pernah jadi alasan reformasi 1998 dimulai. Sebagian akademisi berdebat bahwa persoalannya bukan pada desain desentralisasi itu sendiri, yang secara teori sejalan dengan prinsip subsidiaritas yang dianut banyak negara demokratis, melainkan pada buruknya implementasi di lapangan, sesuatu yang seharusnya bisa diperbaiki tanpa mengubah desain besarnya. Tapi ada juga akademisi yang membantah premis ini dari akarnya. Kajian di Jurnal Konstitusi (2012) misalnya menyoroti bahwa persoalannya bahkan sudah muncul sejak level desain, karena aturan perundang-undangan otonomi daerah sendiri membuka multitafsir soal apa sebenarnya yang dimaksud dengan otonomi daerah, apakah untuk merekatkan integrasi kebangsaan atau justru berpotensi memecah kohesi negara kesatuan. Dengan kata lain, perdebatan "desain versus implementasi" ini sendiri belum tuntas di kalangan akademisi, dan mengutip salah satu sisi seolah itu konsensus tunggal adalah penyederhanaan yang keliru.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi "otonomi daerah, ya atau tidak". Pertanyaan itu sudah selesai sejak reformasi. Pertanyaan yang lebih jujur, dan belum pernah benar-benar dijawab tuntas oleh siapa pun yang merancang kebijakan ini selama seperempat abad terakhir, adalah: jika kita memang serius ingin memberi kewenangan kepada daerah, kenapa kita tidak pernah serius memberi mereka kapasitas yang setara untuk menjalankannya, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari sistem yang membiarkan jurang itu tetap terbuka?
Disclaimer
Solusi yang ditawarkan dalam artikel ini bukan satu-satunya jawaban, dan saya menulis bukan sebagai ahli kebijakan, tapi sebagai warga yang resah dan mencoba berpikir sistematis. Sistem kenegaraan adalah masalah yang sangat besar dan saling terkait, satu artikel tidak akan pernah cukup untuk menyelesaikannya. Pembaca bebas menggunakan, mendebat, atau menolak saran ini. Yang lebih penting dari solusi yang saya tawarkan adalah kesediaan kita bersama untuk jujur melihat apa yang sebenarnya rusak.
Referensi
Korupsi kepala daerah
● KPK Jerat 363 Legislator dan 201 Kepala Daerah Sejak 2024, detik.com, Mei 2025. https://news.detik.com/berita/d-7925856/kpk-jerat-363-legislator-dan-201-kepala-daerah-sejak-2024
● Baru Sembilan Bulan Menjabat, Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK, KPPOD, mengutip Kompas. https://www.kppod.org/berita/view?id=1525
● Baru Sembilan Bulan Menjabat... (versi lengkap), Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/en-baru-sembilan-bulan-menjabat-tiga-kepala-daerah-hasil-pilkada-2024-ditangkap-kpk
● KPK Tangkap Sebelas Kepala Daerah dalam 1,5 Tahun Terakhir, Babel Insight, Mei 2026. https://www.babelinsight.id/kpk-tangkap-sebelas-kepala-daerah
● Belum Genap 1,5 Tahun Dilantik, Sudah 14 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digulung KPK, Satujuang. https://satujuang.com/belum-genap-15-tahun-dilantik-sudah-14-kepala-daerah-hasil-pilkada-2024-digulung-kpk/
● Daftar Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Januari sampai Juli 2026, BhinnekaNews71. https://www.bhinnekanews71.com/2026/07/daftar-kepala-daerah-yang-terjaring-ott.html
Dana desa dan pengawasannya
● 10 Tahun Dana Desa, DJPb Kementerian Keuangan. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/balikpapan/id/data-publikasi/artikel/3055-10-tahun-dana-desa.html
● Selama 2015-2024, Pemerintah Kucurkan Rp609,9 Triliun Dana Desa, Kompas.com, Oktober 2024. https://money.kompas.com/read/2024/10/12/080000326/selama-2015-2024-pemerintah-kucurkan-rp-609-9-triliun-dana-desa
● Dana Desa: Berkah atau Bencana?, masterplandesa.com (mengutip data ICW/Sadya 2023). https ://www.masterplandesa.com/dana-desa/dana-desa-berkah-atau-bencana/
● Kasus Korupsi Terbanyak pada 2023 Muncul dari Desa, Kompas TV, Mei 2024. https://www.kompas.tv/nasional/508667/kasus-korupsi-terbanyak-pada-2023-muncul-dari-desa-icw-bisa-jadi-fenomena-gunung-es
● ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi, Kompas.com, Mei 2024. https://nasional.kompas.com/read/2024/05/20/16442091/icw-ungkap-jumlah-kasus-korupsi-di-desa-paling-tinggi
Ketimpangan kapasitas birokrasi dan daerah tertinggal
● Reformasi Birokrasi Tak Tinggalkan Honorer, APEKSI (data BKN/KemenPAN-RB). https://apeksi.id/reformasi-birokrasi-tak-tinggalkan-honorer/
● Kemendes PDTT Yakini Mampu Entaskan 32 Daerah Tertinggal Hingga 2024, Investor.id. https://investor.id/business/287740/kemendes-pdtt-yakini-mampu-entaskan-32-daerah-tertinggal-hingga-2024
● 30 Kabupaten Baru Masuk Daftar Daerah Tertinggal 2025-2029, Kejar Fakta. https://jakarta.kejarfakta.co/pemerintahan/57761/30-kabupaten-baru-masuk-daftar-daerah-tertinggal-2025-2029-diwilayah-sumatera-ada-pesisir-barat-berikut-sebarannya
Daftar 30 Kabupaten Daerah Tertinggal Menurut Kemendes PDT, Kaltim Faktual, Maret 2026. https://kaltimfaktual.co/daftar-30-kabupaten-daerah-tertinggal-menurut-kemendes-pdt-butuh-intervensi-lintas-sektor/
Skema transfer fiskal
● Dana Alokasi Umum, DJPb Kementerian Keuangan. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/klaten/id/publikasi/publikasi-1/pengumuman/3160-dana-alokasi-umum.html
● Bagaimana Mekanisme Pengalokasian Dana Desa, DJPK Kementerian Keuangan. https://djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=bagaimana-mekanisme-pengalokasian-dana-desa
● Transfer ke Desa: Bagaimana Mekanismenya?, Seputar Birokrasi. https://seputarbirokrasi.com/transfer-ke-desa-bagaimana-mekanismenya/
● Asosiasi antara Intensitas Alokasi Dana Desa dengan... , jurnal akademik, ojs.pseb.or.id. https://ojs.pseb.or.id/index.php/jmeb/article/download/1712/1251
Preseden internasional
● OECD Regional Development Papers No. 10, Asymmetric Decentralisation: Trends. https://www.oecd.org/content/dam/oecd/en/publications/reports/2020/12/asymmetric-decentralisation_014f1711/0898887a-en.pdf
● Asymmetric Territorial Arrangements in Decentralized Systems, ConstitutionNet. https://constitutionnet.org/sites/default/files/2019-10/asymmetric-territorial-arrangements-in-decentralized-systems.pdf
● Transparency, Accountability and Participation through Social Audit: Case of MGNREGA in Sikkim, India, Academia.edu. https://www.academia.edu/39997784/Transparency_Accountability_and_Participation_through_Social_Audit_Case_of_MGNREGA_in_Sikkim_India
● Social Accountability in DRM (data audit sosial Andhra Pradesh), PreventionWeb. https://www.preventionweb.net/english/hyogo/gar/2011/en/bgdocs/Acharya_2010%20TS%20pdf.pdf
● Transparency and Accountability in NREGA: A Case Study, Accountability Initiative. https://accountabilityindia.in/sites/default/files/working-paper/31_1244199489.pdf
● Inside The Radical Promise Of Social Audits Under MGNREGA, Behanbox, Mei 2026. https://behanbox.com/2026/05/06/inside-the-radical-promise-of-social-audits-under-mgnrega/
● Optimising Decentralisation for the Health Sector... Insights from the Philippines, NCBI/PMC. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC6327786/
● An Assessment of the Local Government Units' Functional Assignments under a Decentralized Regime, Philippine Institute for Development Studies (PIDS), akses gratis. https://pids.gov.ph/publication/discussion-papers/an-assessment-of-the-local-government-units-functional-assignments-under-a-decentralized-regime
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk berita ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!


