Kritik

Apakah Setiap Orang Adalah Calon Koruptor Yang Belum Mendapat Kesempatan?

Mencoba membedah anggapan bahwa “kejahatan terjadi karena ada kesempatan”

Admin

15 mnt baca2 dibaca
Apakah Setiap Orang Adalah Calon Koruptor Yang Belum Mendapat Kesempatan?

Ada satu kalimat yang sering kita dengar, mulai dari obrolan di warung kopi sampai kolom komentar berita korupsi:

 

“Kamu menjadi orang baik hanya karena belum mendapat kesempatan untuk berbuat jahat. Kalau kesempatan itu datang, kamu juga pasti mengambilnya.”

 

Kalimat ini menarik karena biasanya dipakai untuk dua hal.

 

Pertama, untuk membenarkan sikap sinis bahwa pada dasarnya semua orang sama saja. Orang terlihat jujur bukan karena benar-benar memiliki prinsip, melainkan karena belum diberi peluang untuk berbuat curang.

 

Kedua, kalimat itu juga dipakai untuk mengkritik sistem yang pengawasannya lemah. Logikanya sederhana: apabila sebuah sistem menyediakan celah, sementara pengawasannya longgar, cepat atau lambat akan ada orang yang memanfaatkan celah tersebut.

 

Masalahnya, apakah benar setiap orang pasti berbuat jahat ketika kesempatan datang?

 

Kalau memakai cara berpikir yang biasa digunakan dalam penelitian, klaim tersebut dapat diubah menjadi pertanyaan sederhana: apakah kesempatan berbuat jahat benar-benar menyebabkan seseorang melakukan kejahatan?

 

Ada dua hal yang sedang dibandingkan. Pertama, adanya kesempatan untuk berbuat jahat. Kedua, keputusan seseorang untuk benar-benar melakukan kejahatan itu.

 

Hubungan keduanya belum tentu selalu sama. Bisa sangat kuat, bisa lemah, bisa berlawanan, atau bahkan tidak berhubungan secara langsung.

 

Tulisan ini mencoba memeriksa hubungan tersebut menggunakan beberapa penelitian dan data yang tersedia. Pembahasannya dimulai dari perilaku manusia secara umum, lalu dipersempit ke Indonesia.

 

Kesimpulan yang dihasilkan tentu bukan keputusan final yang berlaku untuk seluruh manusia. Ini hanyalah satu cara membaca data yang tersedia, bukan vonis bahwa semua orang pasti bersikap dengan cara yang sama.

 

Pertanyaan utamanya tetap sederhana:

 

Apakah klaim bahwa “orang baik hanyalah orang jahat yang belum mendapat kesempatan” benar-benar terbukti melalui data, atau hanya terdengar masuk akal karena sering diulang?

 

KITA MULAI DARI MANUSIA SECARA UMUM

 

Sebelum membahas Indonesia, kita perlu melihat perilaku manusia dalam ruang yang lebih luas, yaitu lintas negara dan lintas budaya.

 

Tujuannya adalah mengetahui apakah anggapan bahwa “kesempatan pasti diambil” benar-benar berlaku secara umum pada manusia.

 

Ada satu penelitian yang cukup dekat dengan pertanyaan tersebut. Penelitian ini dilakukan oleh para peneliti dari University of Michigan dan University of Zurich pada 2019.

 

Perlu ditegaskan bahwa penelitian ini tidak dipilih untuk membenarkan atau membantah klaim sejak awal. Penelitian tersebut dipakai karena topiknya paling dekat dengan persoalan yang sedang dibahas, yaitu bagaimana manusia bersikap ketika mendapat kesempatan mengambil sesuatu yang bukan miliknya.

 

Tim peneliti melakukan salah satu eksperimen lapangan terbesar yang pernah dilakukan mengenai kejujuran manusia.

 

Mereka menyebarkan lebih dari 17.000 “dompet hilang” di 355 kota yang tersebar di 40 negara.

 

Dompet itu dibuat transparan dan berisi beberapa benda seperti kartu nama, daftar belanja, dan kunci. Sebagian dompet tidak berisi uang. Sebagian lain berisi uang dalam jumlah kecil, sedangkan sebagian lainnya berisi uang dalam jumlah lebih besar.

 

Dompet-dompet tersebut kemudian diserahkan kepada pegawai di berbagai tempat, seperti bank, museum, kantor pos, hotel, dan kantor polisi. Orang yang menerima dompet memiliki kesempatan untuk mengembalikannya kepada pemilik atau membiarkannya begitu saja.

 

Hasil penelitian itu justru bertentangan dengan dugaan ekonomi klasik.

 

Dugaan awalnya sederhana: semakin banyak uang di dalam dompet, semakin besar godaan seseorang untuk mengambilnya. Dengan kata lain, semakin besar keuntungan dari tindakan curang, semakin besar kemungkinan seseorang melakukan kecurangan.

 

Namun, hasil di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.

 

Dompet tanpa uang dikembalikan sekitar 40 persen.

 

Dompet yang berisi uang kecil, sekitar 13 dolar, dikembalikan sekitar 51 persen.

 

Ketika jumlah uangnya dinaikkan menjadi sekitar 94 dolar, tingkat pengembaliannya justru meningkat menjadi sekitar 72 persen.

 

Di 38 dari 40 negara yang diteliti, orang lebih sering mengembalikan dompet yang berisi uang dibandingkan dompet kosong.

 

Peneliti menyimpulkan bahwa banyak orang memiliki dorongan psikologis untuk tetap melihat dirinya sebagai orang jujur. Dorongan untuk tidak merasa sebagai pencuri ternyata dalam banyak kasus lebih kuat daripada dorongan untuk mendapatkan uang.

 

Temuan ini penting.

 

Artinya, banyak manusia dari berbagai budaya tidak langsung mengambil kesempatan untuk berbuat curang, meskipun kemungkinan ketahuan sangat kecil.

 

Ini menjadi bukti awal bahwa kesempatan tidak selalu otomatis berubah menjadi kejahatan.

 

Meskipun demikian, hasil penelitian itu juga tidak berarti semua manusia memiliki tingkat kejujuran yang sama.

 

Tingkat pengembalian dompet tertinggi tercatat di Denmark, yaitu sekitar 82 persen. Sementara itu, tingkat terendah ditemukan di Kenya, yaitu kurang dari 20 persen.

 

Perbedaan yang sangat jauh ini menunjukkan bahwa perilaku jujur tidak hanya ditentukan oleh sifat pribadi seseorang.

 

Budaya, kebiasaan sosial, pendidikan, kondisi ekonomi, serta kuat atau lemahnya lembaga di suatu negara ikut memengaruhi keputusan seseorang ketika diberi kesempatan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya.

 

Jadi, tidak cukup mengatakan bahwa manusia pada dasarnya baik atau manusia pada dasarnya jahat.

 

Lingkungan tempat seseorang hidup juga ikut membentuk pilihannya.

 

MEMBAWA PERTANYAAN INI KE INDONESIA

 

Sekarang kita bawa pertanyaan tadi ke Indonesia.

 

Kata “manusia” kita persempit menjadi masyarakat dan pejabat di Indonesia.

 

Sementara itu, kata “jahat” kita arahkan pada tindakan seperti korupsi, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan uang dan jabatan.

 

Dengan begitu, klaimnya berubah menjadi:

 

“Orang Indonesia terlihat baik dan tidak korupsi hanya karena belum mendapat kesempatan. Kalau mendapat kesempatan, mereka pasti mengambilnya.”

 

Untuk menguji klaim tersebut secara adil, tindakan korupsi perlu dibagi menjadi beberapa tingkat.

 

Hal ini penting karena setiap bentuk korupsi memiliki karakter dan data yang berbeda. Korupsi kecil yang terjadi dalam layanan sehari-hari tidak bisa disamakan begitu saja dengan korupsi proyek besar atau konflik kepentingan di tingkat elite.

 

KORUPSI KECIL DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

 

Tingkat pertama adalah korupsi kecil dalam kehidupan sehari-hari, yang sering disebut petty corruption.

 

Bentuknya dapat berupa suap kecil, gratifikasi, pungutan liar, nepotisme, atau pemberian tertentu untuk mempercepat layanan publik.

 

Badan Pusat Statistik secara rutin mengukur Indeks Perilaku Anti Korupsi atau IPAK.

 

Indeks ini menggambarkan bagaimana sikap dan perilaku masyarakat terhadap praktik seperti suap kecil, gratifikasi, pungli, dan nepotisme dalam kehidupan sehari-hari.

 

Pada 2024, skor IPAK Indonesia berada di angka 3,85 dari skala 0 sampai 5.

 

Semakin dekat skornya ke angka 5, semakin kuat perilaku antikorupsinya.

 

Skor 2024 turun dari 3,92 pada tahun sebelumnya.

 

Penurunan tersebut perlu diperhatikan karena menunjukkan bahwa sikap antikorupsi masyarakat sedang melemah.

 

Namun, skor 3,85 masih berada di atas titik tengah skala.

 

Artinya, apabila dilihat secara umum, mayoritas masyarakat Indonesia masih cenderung menolak perilaku koruptif, meskipun kecenderungan itu tidak sekuat tahun sebelumnya.

 

Data ini tidak menunjukkan bahwa seluruh masyarakat Indonesia jujur. Akan tetapi, data tersebut juga tidak mendukung anggapan bahwa setiap orang pasti mengambil kesempatan curang ketika peluang itu muncul.

 

PERSEPSI KORUPSI DI TINGKAT ELITE DAN LEMBAGA

 

Tingkat berikutnya adalah korupsi di lingkungan elite dan lembaga negara.

 

Transparency International menerbitkan Corruption Perception Index atau Indeks Persepsi Korupsi.

 

Dalam indeks 2025, skor Indonesia turun tiga poin menjadi 34 dari 100.

 

Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara.

 

Pada tahun sebelumnya, Indonesia berada di peringkat 99.

 

Penurunan ini cukup besar dan menunjukkan bahwa kondisi pemberantasan korupsi serta kepercayaan terhadap lembaga di Indonesia sedang menghadapi masalah serius.

 

Namun, indeks persepsi korupsi tetaplah sebuah ukuran mengenai bagaimana korupsi dipersepsikan di sektor publik.

 

Data tersebut menunjukkan bahwa masalah korupsi di Indonesia berat, tetapi belum dapat menjawab pertanyaan berapa persen orang yang pasti akan melakukan korupsi ketika mendapat kesempatan.

 

KASUS YANG DITANGANI KPK

 

Tingkat berikutnya adalah kasus korupsi yang benar-benar ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Sepanjang 2023, KPK menangani 161 kasus.

 

Jenis perkara terbanyak adalah penyuapan atau gratifikasi, yaitu 85 kasus.

 

Setelah itu, korupsi pengadaan barang dan jasa menempati posisi berikutnya dengan 62 kasus.

 

Pola yang sama juga sering muncul pada tahun-tahun berikutnya. Pengadaan barang dan jasa serta penyuapan atau gratifikasi hampir selalu menjadi jenis perkara yang paling dominan.

 

Data ini menunjukkan bahwa ketika ada jabatan, proyek, uang, dan kewenangan, peluang penyalahgunaan memang besar.

 

Namun, ada satu hal penting yang perlu dipahami.

 

Data KPK hanya mencatat orang yang kasusnya diketahui dan ditangani.

 

Data ini bukan hasil pengamatan terhadap seluruh pejabat yang memiliki kesempatan korupsi.

 

Dengan kata lain, kita hanya melihat orang yang tertangkap atau diproses, bukan seluruh orang yang menghadapi kesempatan serupa.

 

Karena itu, data tersebut tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan berapa persen pejabat yang pasti akan korupsi apabila diberi kesempatan.

 

Kita tidak mengetahui jumlah sebenarnya dari seluruh pejabat yang memiliki kesempatan serupa, tetapi memilih tidak mengambilnya.

 

Inilah yang dalam penelitian disebut bias seleksi.

 

Dalam bahasa sederhana, kita hanya melihat kelompok yang masuk ke dalam kasus, sementara kelompok yang tidak melakukan pelanggaran tidak terlihat dalam data.

 

KORUPSI TIDAK SELALU BERBENTUK AMPLOP

 

Korupsi juga tidak selalu berbentuk pemberian uang secara langsung.

 

Ada banyak tingkat korupsi, mulai dari yang mudah dikenali sampai yang sangat halus.

 

Bentuk yang paling jelas adalah suap dan gratifikasi, yaitu pemberian uang, barang, fasilitas, atau keuntungan secara langsung kepada seseorang.

 

Bentuk berikutnya adalah mark-up dan kickback dalam proyek.

 

Mark-up adalah penggelembungan nilai anggaran atau kontrak. Sementara itu, kickback adalah sebagian uang proyek yang dikembalikan kepada pihak yang memberikan atau mengatur proyek tersebut.

 

Praktik semacam ini bukan celah hukum yang diperbolehkan.

 

Walaupun dibungkus dengan dokumen dan prosedur resmi, tindakan tersebut tetap dapat melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Bentuk yang lebih halus adalah legal corruption atau korupsi yang berlangsung melalui cara-cara yang tampak legal.

 

Bentuk ini dapat berupa konflik kepentingan, lobi, perpindahan orang antara jabatan pemerintah dan perusahaan swasta atau revolving door, serta kebijakan yang sengaja dibuat untuk menguntungkan kelompok tertentu.

 

Dalam kasus seperti ini, sering kali tidak ada penyerahan uang secara langsung yang mudah dibuktikan.

 

Semakin halus bentuknya, semakin sulit pula mengukurnya.

 

Padahal, secara teori, godaan untuk mengambil kesempatan justru dapat semakin besar ketika risiko hukum dan rasa bersalah terasa semakin rendah.

 

Suap, gratifikasi, mark-up, dan kickback masih dapat muncul dalam statistik kasus KPK.

 

Sementara itu, konflik kepentingan dan legal corruption jauh lebih jarang tercatat dalam statistik resmi karena tindakannya sering dirancang agar tetap terlihat sah secara hukum.

 

RANGKAP JABATAN SEBAGAI “KESEMPATAN LEGAL”

 

Di sinilah kita menemukan contoh yang cukup kuat untuk menguji klaim bahwa orang akan mengambil kesempatan ketika peluang itu tersedia.

 

Contohnya adalah rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh wakil menteri.

 

Kasus ini menarik karena datanya mendekati gambaran seluruh kelompok, bukan hanya kumpulan orang yang tertangkap melakukan pelanggaran seperti pada data KPK.

 

Menurut catatan Transparency International Indonesia, jumlah wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN berubah mengikuti rotasi jabatan.

 

Pada 16 Juli 2025, tercatat 34 dari 56 wakil menteri merangkap jabatan.

 

Pada 30 September 2025, jumlahnya menjadi 33 wakil menteri ditambah satu wakil PCO.

 

Sekitar 1 Juli 2026, setelah putusan Mahkamah Konstitusi, masih terdapat 31 wakil menteri yang merangkap jabatan.

 

Pada awal Juli 2026, angkanya disebut berada di sekitar 30 wakil menteri.

 

Beberapa contoh berdasarkan data Transparency International Indonesia pada pertengahan 2025 antara lain:

 

Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian, merangkap sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia.

 

Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN.

 

Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, merangkap sebagai Komisaris Utama PT Indosat Tbk.

 

Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan, merangkap sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara.

 

Helvy Yuni Moraza, Wakil Menteri UMKM, merangkap sebagai Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia.

 

Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, merangkap sebagai Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia.

 

Suntana, Wakil Menteri Perhubungan, merangkap sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia.

 

Persoalan ini bukan hanya kritik dari warganet atau lawan politik.

 

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 secara jelas melarang wakil menteri menjabat sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun perusahaan swasta.

 

Putusan tersebut memperluas larangan yang sebelumnya berlaku bagi menteri berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

 

Permohonan uji materi tersebut diajukan pada 28 Juli 2025 oleh seorang pengacara dan seorang pengemudi ojek daring.

 

Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan masa peralihan selama dua tahun bagi pemerintah untuk menarik para wakil menteri dari posisi komisaris BUMN.

 

Naskah putusan resminya dapat diperiksa melalui situs Mahkamah Konstitusi:

 

https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13098_1756371293.pdf

 

MENGAPA RANGKAP JABATAN BERISIKO?

 

Ada tiga alasan utama mengapa rangkap jabatan semacam ini berisiko menimbulkan konflik kepentingan.

 

Pertama, adanya masalah dua peran sekaligus atau dual-hat problem.

 

Seorang wakil menteri seharusnya membantu menjalankan fungsi pemerintah, termasuk mengatur atau mengawasi sektor tertentu.

 

Namun, pada saat yang sama, ia juga duduk sebagai pengurus perusahaan yang bergerak di sektor yang berkaitan dengan kementeriannya.

 

Dalam situasi seperti ini, sulit membedakan kapan seseorang bertindak untuk kepentingan masyarakat dan kapan ia bertindak untuk kepentingan perusahaan yang dipimpinnya.

 

Kedua, pola penempatan para wakil menteri tersebut sering kali berkaitan langsung dengan bidang kementeriannya.

 

Contohnya, wakil menteri yang menangani energi ditempatkan di BUMN energi.

 

Wakil menteri yang menangani komunikasi ditempatkan di Telkom atau Indosat.

 

Wakil menteri yang menangani pertanian ditempatkan di Pupuk Indonesia.

 

Kesesuaian bidang ini mungkin terlihat masuk akal karena orang tersebut dianggap memahami sektornya.

 

Namun, pola yang sama juga membuat fungsi pengawasan pemerintah dan kepentingan bisnis perusahaan menjadi sulit dipisahkan.

 

Pejabat yang seharusnya ikut mengawasi suatu sektor dapat sekaligus menjadi bagian dari perusahaan yang mendapat keuntungan dari kebijakan sektor tersebut.

 

Ketiga, terdapat pengalaman buruk dari sejumlah kasus besar di BUMN.

 

Transparency International Indonesia mencatat bahwa Ombudsman Republik Indonesia pernah menemukan indikasi lemahnya sistem pengawasan dalam kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya pada 2019.

 

Dalam kasus tersebut, praktik rangkap jabatan komisaris justru dianggap mengurangi efektivitas pengawasan, bukan memperkuatnya.

 

ARTINYA, APAKAH SEMUA RANGKAP JABATAN PASTI BURUK?

 

Agar pembahasannya tetap adil, kasus wakil menteri yang menjadi komisaris perlu dibandingkan dengan bentuk rangkap jabatan yang berbeda.

 

Pada Maret 2023, dalam wawancara di program Kick Andy Double Check, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa dirinya merangkap sekitar 30 jabatan.

 

Ia mengatakan:

 

“Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu.”

 

Sekilas, jumlah 30 jabatan terdengar jauh lebih besar daripada rangkap jabatan satu atau dua posisi.

 

Namun, sifat jabatan tersebut berbeda dengan kasus wakil menteri yang duduk sebagai komisaris BUMN.

 

Menurut penjelasan Staf Khusus Menteri Keuangan saat itu, Yustinus Prastowo, jabatan-jabatan tersebut bersifat ex-officio.

 

Artinya, jabatan itu otomatis melekat karena Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan atau bendahara negara.

 

Contohnya adalah posisi sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Wakil Ketua atau Anggota di SKK Migas, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Dewan Energi Nasional, dan lembaga lain yang berkaitan dengan tugas Menteri Keuangan.

 

Jabatan-jabatan tersebut juga disebut tidak memberikan gaji, tunjangan, atau honorarium tambahan.

 

Kasus ini justru menjadi contoh bahwa adanya kesempatan rangkap jabatan tidak selalu otomatis berarti penyalahgunaan.

 

Secara jumlah, posisi yang dirangkap memang banyak. Namun, ketika jabatan tersebut merupakan kewajiban administratif dan tidak menyediakan keuntungan keuangan tambahan, dorongan untuk memanfaatkannya demi kepentingan pribadi menjadi berbeda.

 

Dari sini terlihat satu hal penting.

 

Bukan kesempatan saja yang menentukan apakah seseorang akan mengambil keuntungan pribadi.

 

Yang lebih menentukan adalah gabungan antara kesempatan, keuntungan nyata yang bisa diperoleh, serta kecil atau besarnya risiko dan akibat yang harus ditanggung.

 

JADI, APAKAH KLAIM AWAL ITU BENAR?

 

Sekarang kita kembali pada kalimat awal:

 

“Orang baik hanya karena belum mendapat kesempatan. Kalau mendapat kesempatan, ia pasti mengambilnya.”

 

Apabila diuji dengan data, klaim tersebut tidak terbukti sebagai aturan mutlak yang berlaku untuk semua orang.

 

Dalam eksperimen dompet hilang, banyak orang justru lebih memilih mengembalikan dompet ketika jumlah uang di dalamnya semakin besar.

 

Pada tingkat korupsi kecil sehari-hari, skor IPAK Indonesia masih berada di atas titik tengah. Ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat masih cenderung memiliki sikap antikorupsi, walaupun kecenderungannya sedang melemah.

 

Pada kasus yang ditangani KPK, kita memang melihat banyak penyalahgunaan jabatan, terutama dalam penyuapan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa.

 

Namun, data KPK hanya memperlihatkan orang yang tertangkap atau diproses.

 

Data tersebut tidak dapat digunakan untuk mengatakan bahwa semua pejabat yang memiliki kesempatan pasti akan korupsi, karena kita tidak mengetahui berapa banyak pejabat lain yang memiliki kesempatan serupa tetapi memilih tidak melakukannya.

 

Pada kasus rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris, klaim bahwa kesempatan dapat mendorong orang mengambil keuntungan justru mendapat dukungan yang lebih kuat.

 

Ketika posisi itu terbuka, memiliki manfaat nyata, dan sebelumnya belum memiliki larangan yang tegas, lebih dari separuh wakil menteri tercatat mengambil rangkap jabatan tersebut.

 

Di sinilah anggapan bahwa “kesempatan akan diambil” terlihat paling dekat dengan kenyataan.

 

Namun, kasus Sri Mulyani memperlihatkan sisi lain.

 

Rangkap jabatan tidak otomatis berarti penyalahgunaan apabila jabatan tersebut melekat sebagai kewajiban, tidak memberikan keuntungan finansial tambahan, dan memiliki tujuan administratif yang jelas.

 

Dengan demikian, konteks tetap sangat menentukan.

 

KESIMPULAN

 

Kesempatan memang dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan.

 

Namun, kesempatan bukan satu-satunya penyebab, dan tidak bekerja seperti tombol yang otomatis mengubah setiap orang menjadi pelaku kejahatan.

 

Ada orang yang mendapat kesempatan tetapi tetap menolak.

 

Ada orang yang tergoda karena keuntungan yang ditawarkan sangat besar.

 

Ada pula orang yang berani mengambil kesempatan karena merasa risiko tertangkap atau hukumannya sangat kecil.

 

Karena itu, penyalahgunaan lebih mungkin terjadi ketika tiga hal bertemu sekaligus:

 

Pertama, kesempatan yang besar.

 

Kedua, keuntungan atau insentif yang nyata.

 

Ketiga, pengawasan dan konsekuensi yang lemah.

 

Masalah utama dalam sistem kita bukan semata-mata karena manusia Indonesia pada dasarnya jahat.

 

Masalah yang lebih besar adalah masih banyaknya ruang tempat kesempatan, keuntungan, dan lemahnya akibat hukum bertemu dalam satu situasi.

 

Hal ini terutama terlihat pada wilayah legal corruption atau konflik kepentingan, yaitu bentuk penyalahgunaan yang tampak sah, sulit diukur, jarang masuk statistik resmi, dan sering luput dari perhatian masyarakat.

 

Jadi, kalimat “semua orang adalah calon koruptor yang belum mendapat kesempatan” terlalu menyederhanakan persoalan.

 

Kesempatan memang penting, tetapi karakter pribadi, budaya, lingkungan, besarnya keuntungan, kekuatan pengawasan, dan beratnya konsekuensi ikut menentukan keputusan seseorang.

 

Manusia tidak selalu mengambil setiap kesempatan yang tersedia.

 

Namun, sebuah sistem yang terus menyediakan peluang besar, keuntungan besar, dan risiko kecil sedang menciptakan lingkungan yang sangat subur bagi penyalahgunaan.

 

REFERENSI

 

Studi Kejujuran Global

 

Cohn, A., Maréchal, M.A., Tannenbaum, D., & Zünd, C.L., “Civic Honesty Around the Globe”, Science, Vol. 365, Juni 2019.

https://www.science.org/doi/10.1126/science.aau8712

 

Data Korupsi Indonesia

 

Badan Pusat Statistik, “Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2024”, Juli 2024.

https://www.bps.go.id/en/pressrelease/2024/07/15/2374/-indeks-perilaku-anti-korupsi--ipak--indonesia-2024--sebesar-3-85--menurun-dibandingkan-ipak-2023-.html

 

Transparency International Indonesia, “Indeks Persepsi Korupsi 2025: Penurunan Kebebasan Sipil dan Akses pada Keadilan Mengancam Perjuangan Melawan Korupsi”, Februari 2026.

https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2025-penurunan-kebebasan-sipil-akses-pada-keadilan-mengancam-perjuangan-melawan-korupsi/

 

Komisi Pemberantasan Korupsi, “Statistik Penindakan Berdasarkan Jenis Perkara”.

https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/statistik/penindakan-2

 

Rangkap Jabatan dan Konflik Kepentingan

 

Transparency International Indonesia, “Wakil Menteri Komisaris”, Juli 2025.

https://ti.or.id/wakil-menteri-komisaris/

 

Transparency International Indonesia, “Komisaris ‘Rasa’ Politisi; Perjamuan Kuasa di BUMN”, September 2025.

https://ti.or.id/komisaris-rasa-politisi-perjamuan-kuasa-di-bumn/

 

Transparency International Indonesia, “Potensi Korupsi dan Konflik Kepentingan Rangkap Jabatan Menteri dan Wakil Menteri”, Agustus 2025.

https://ti.or.id/potensi-korupsi-dan-konflik-kepentingan-rangkap-jabatan-menteri-dan-wakil-menteri/

 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Agustus 2025.

https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13098_1756371293.pdf

 

Kasus Rangkap Jabatan Sri Mulyani

 

CNN Indonesia, “Kemenkeu Tegaskan Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan Tak Langgar UU”, Maret 2023.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230310182055-532-923577/kemenkeu-tegaskan-sri-mulyani-rangkap-30-jabatan-tak-langgar-uu

 

Kompas.com, “Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Stafsus Menkeu: Itu Amanat Undang-Undang”, Maret 2023.

https://money.kompas.com/read/2023/03/10/163207126/sri-mulyani-rangkap-30-jabatan-stafsus-menkeu-itu-amanat-undang-undang

 

Bagikan:

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk berita ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Baca Juga