Kritik

Polemik Kopdes Merah Putih

KDMP: Desa Dipaksa Berutang, Namun Siapa Yang Menerima Keuntungannya?

Admin

10 mnt baca0 dibaca
Polemik Kopdes Merah Putih

KDMP: Desa Dipaksa Berutang, Namun Siapa Yang Menerima Keuntungannya?

Bayangkan kamu kepala desa. Bukan politisi berambisi, bukan pemain lama. Kamu cuma orang yang kebetulan dipercaya warga untuk mengurus desa selama enam tahun ke depan.

Suatu hari surat edaran datang dari Jakarta. Isinya sederhana: kalau desamu mau Dana Desa Tahap II cair, kamu harus segera mendirikan satu badan hukum baru bernama Koperasi Desa Merah Putih. Bukan permintaan. tapi Syarat.

Kamu kumpulkan warga, urus akta ke notaris, cari minimal 500 nama untuk jadi anggota , kalau penduduk desamu kurang dari itu, kamu harus gabung lintas-desa. Selesai administrasi, giliran fisiknya: lahan minimal 1.000 meter persegi, bangunan 20×30 meter, desainnya seragam , gerai toko, klinik desa, gudang , sudah ditentukan dari pusat, dibangun oleh satu BUMN bernama PT Agrinas Pangan Nusantara, dibiayai utang Rp3 miliar dari bank pelat merah.

Lalu tagihannya datang. Rp50 juta sebulan. Supaya bisa bayar itu, koperasimu , yang baru lahir, belum punya pelanggan tetap, belum punya pengalaman dagang , harus memutar omzet sekitar satu miliar rupiah per bulan. Setiap bulan. Tanpa jeda.

Kamu tidak pernah memilih untuk berutang sebesar itu. Negara yang memutuskan untuk dan atas namamu.

Bukan Koperasi yang Lahir dari Bawah

Ada satu prinsip yang sebenarnya sudah final sejak 1992: koperasi lahir dari kehendak anggotanya sendiri, bukan titah dari atas. Itu bukan basa-basi hukum , itu jiwa dari kata "koperasi" itu sendiri, yang membedakannya dari korporasi biasa.

Tapi KDMP lahir terbalik. Bukan dari musyawarah warga yang sudah lama ingin berdagang bersama, melainkan dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, menetapkan target 80.000 unit koperasi dibentuk serentak di seluruh Indonesia, lalu menugaskan jajaran menteri, gubernur, bupati, sampai kepala desa untuk mengeksekusinya. Bentuknya seragam, desainnya seragam, bahkan jadwalnya seragam , semua desa, dari Sabang sampai Merauke, disuruh membangun gerai dengan ukuran dan tata letak yang sama persis, seolah desa nelayan di Maluku dan desa pertanian di Jawa punya kebutuhan dagang yang identik.

Yang lebih ganjil: instrumen hukum yang dipakai untuk memaksa semua ini bukan undang-undang. Inpres, secara doktrinal, hanyalah surat perintah internal presiden kepada bawahannya di eksekutif. Ia tidak pernah dirancang untuk mengikat rakyat, tidak masuk hierarki peraturan perundang-undangan, tidak bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi, dan bisa dicabut kapan saja tanpa proses legislasi. Bahkan lembaga pemantau kebijakan sendiri menemukan bahwa dari 21 Inpres yang terbit sejak awal 2025, 13 di antaranya dinilai bermasalah karena memuat keputusan fiskal dan kelembagaan substantif , padahal fungsinya seharusnya cuma koordinasi administratif.

Soal ini sebenarnya bukan persoalan "Inpres kalah lawan undang-undang", karena keduanya bahkan tidak bertanding di liga yang sama. Yang terjadi lebih tepat disebut: sebuah instrumen administratif internal dipakai melampaui kewenangannya untuk mendiktekan kewajiban substantif kepada warga negara , sesuatu yang seharusnya hanya boleh diatur lewat undang-undang. Dan substansi yang dipaksakan itu sendiri bertabrakan dengan prinsip dasar UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: kesukarelaan, keterbukaan, dan kemandirian anggota.

Pemaksaan yang Disamarkan Jadi Sukarela

Pemerintah berkali-kali membantah bahwa KDMP adalah syarat pencairan Dana Desa. Tapi dokumennya bicara sebaliknya. Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang terbit menyusul Inpres itu menyebutkan eksplisit: salah satu syarat pencairan Dana Desa Tahap II adalah bukti pendirian badan hukum KDMP. Sejak pertengahan September 2025, pencairan dihentikan tanpa kepastian waktu , sampai ribuan kepala desa, yang sudah lama menahan diri, akhirnya turun ke jalan di Monas dan depan Istana Negara, dipimpin Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.

Jawaban dari Menteri Keuangan, ketika ditanya soal demo itu, singkat saja: kebijakan tidak berubah, biar saja mereka demo.

Di beberapa daerah, pemaksaan ini bahkan menjalar ke pegawai negeri. Surat Edaran seorang bupati mewajibkan seluruh ASN di wilayahnya menjadi anggota koperasi ini , sesuatu yang sulit disebut "sukarela" kalau datang dari atasan langsung dalam struktur birokrasi.

Inilah pola yang lebih jujur dari sekadar kata "sukarela" yang tertulis di brosur sosialisasi. Kalau dana yang menghidupi posyandu, guru ngaji, dan perbaikan jalan desa disandera sampai kau menandatangani komitmen utang miliaran rupiah, itu bukan pilihan. Itu pemerasan administratif yang dibungkus bahasa partisipasi.

Uang Besar, Pintu Tertutup

PT Agrinas Pangan Nusantara, BUMN hasil transformasi dari perusahaan konsultansi kecil bernama Yodya Karya yang baru diresmikan ulang Februari 2025, ditunjuk langsung membangun seluruh gerai KDMP di Indonesia , tanpa kompetisi, tanpa tender terbuka. Lalu, atas nama "percepatan", Agrinas berencana mengimpor 105.000 unit mobil pikap dari India , 35.000 dari Mahindra, 70.000 dari Tata Motors , senilai Rp24,66 triliun, dengan uang muka 30 persen yang sudah disetor lebih dulu sebelum publik tahu prosesnya.

Indonesia Corruption Watch mendatangi langsung kantor Agrinas meminta dokumen pengadaan. Jawabannya: tidak ada satu pun dokumentasi resmi yang dipublikasikan oleh Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota. Tidak ada penjelasan kebutuhan. Tidak ada tahapan kualifikasi yang bisa diverifikasi publik, padahal metode penunjukan langsung sekalipun tetap mewajibkan dua belas tahapan formal sesuai aturan pengadaan yang berlaku. Peneliti hukum bahkan menyebut ada sepuluh celah hukum yang bisa dipakai aparat penegak hukum untuk mengusut proyek ini, dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan.

Polanya khas: beli dulu, jelaskan kalau ada yang protes. Begitu uang muka sudah disetor, membatalkan proyek jadi mahal secara politik , negara dipaksa pada posisi yang sulit untuk mundur, meski proses awalnya cacat sejak hari pertama.

Tanah yang Tidak Pernah Ditanya Statusnya

Karena target nasional dikejar dengan tenggat ketat, sementara aset tanah yang tersedia di kebanyakan desa terbatas, banyak gerai akhirnya berdiri di tempat yang seharusnya dilindungi negara sendiri: lahan sawah produktif dan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Di Magelang, hampir 200 gedung KDMP berdiri di atas LP2B. Di Batang, mayoritas lokasi pembangunan ada di kawasan yang sama. Di Pasuruan, belasan titik akhirnya dibatalkan setelah ketahuan melanggar. Undang-undang soal ini eksplisit: siapa pun yang sengaja mengalihfungsikan LP2B bisa dipidana penjara hingga lima tahun , dan ancaman itu berlaku untuk siapa saja yang terlibat, dari pengambil kebijakan sampai yang sekadar memfasilitasi, termasuk kepala desa yang menandatangani izin pemakaian lahan.

Ironi yang menyakitkan: kepala desa, yang posisinya paling lemah dalam rantai kebijakan ini, justru paling rentan menanggung risiko pidana itu. Sementara di lapangan, sejumlah kepala desa malah harus mengeluarkan uang pribadi puluhan juta rupiah untuk biaya pengurukan tanah yang tidak masuk anggaran resmi pusat, demi mengejar tenggat yang ditetapkan dari Jakarta.

Manajer Koperasi yang Dikirim Latihan Militer

Salah satu aspek paling janggal dari program ini: 30.000 calon manajer koperasi yang direkrut secara terpusat justru diwajibkan menjalani Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan selama 45 hari, diselenggarakan Kementerian Pertahanan lewat Badan Cadangan Nasional , lengkap dengan baris-berbaris, apel bendera, dan latihan memegang senjata. Sepanjang pelatihan ini berlangsung, tercatat lima korban meninggal dunia.

Pengamat militer mempertanyakan langsung: kenapa institusi pertahanan negara harus mengisi ruang sipil sekecil manajemen toko kelontong desa? Yang seharusnya dibutuhkan manajer koperasi adalah kecakapan akuntansi dan manajemen ritel, bukan disiplin komando militer , yang justru berisiko mengikis prinsip musyawarah yang menjadi jantung koperasi itu sendiri.

Di lapangan, peran pengawalan proyek pun banyak dipegang Komandan Distrik Militer dan Babinsa, bukan dinas koperasi sipil. Batas antara program ekonomi rakyat dan operasi yang dikomandoi militer jadi kabur.

Angka yang Akan Ditagih ke Anak Cucu

Lembaga riset ekonomi independen menghitung risiko gagal bayar program ini bisa mencapai Rp85,96 triliun selama enam tahun masa pinjaman , dan beban itu jatuh ke pemerintah desa sebagai penanggung jawab. Sektor perbankan sendiri menanggung opportunity cost hingga Rp76,51 triliun karena dipaksa mengalihkan dana dari investasi yang lebih produktif. Proyeksi dampaknya ke ekonomi nasional juga tidak kecil: potensi penurunan PDB Rp9,85 triliun, pengurangan pendapatan masyarakat Rp10,21 triliun, dan ancaman hilangnya lebih dari 824 ribu lapangan kerja.

Pemerintah merespons risiko ini bukan dengan memperbaiki tata kelola di hulu, melainkan dengan memindahkan bebannya. Lewat regulasi terbaru, kewajiban cicilan koperasi dihapuskan dan diambil alih negara , dipotong otomatis dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebelum dana itu sampai ke kas daerah. Lebih dari setengah alokasi Dana Desa nasional, sekitar 58 persen, kini dikunci khusus untuk mendukung program ini, menyisakan ruang fiskal desa yang menyusut drastis untuk kebutuhan dasar lainnya.

Ini bukan solusi. Ini memindahkan beban dari neraca koperasi ke neraca seluruh rakyat Indonesia, lewat jalur yang nyaris tidak terlihat oleh kebanyakan orang: potongan transfer fiskal yang terjadi sebelum uang itu sempat singgah di rekening mana pun yang bisa diaudit publik di tingkat desa.

Siapa yang Sebenarnya Memegang Kendali

Lalu siapa yang sesungguhnya punya gerai-gerai itu? Jawaban di atas kertas, sejak regulasi terbaru, adalah desa , aset gerai, gudang, dan kelengkapannya resmi jadi milik pemerintah daerah atau desa begitu utangnya lunas. Tapi praktiknya, ada masa pendampingan operasional dua tahun di mana kendali teknis sepenuhnya berada di tangan Agrinas, bukan koperasi atau desa. Barang dagangan yang mengisi rak-rak gerai itu pun bukan hasil kulakan bebas koperasi, melainkan dipasok oleh Agrinas sebagai utang dagang yang harus dicicil , sehingga sebagian besar omzet harian justru mengalir balik ke pemasok tunggal itu, bukan ke kantong anggota koperasi.

Desa menanggung nama di akta utang. Desa menanggung risiko pidana kalau lahan ternyata bermasalah. Desa menanggung pemotongan Dana Desa kalau cicilan macet. Tapi kendali operasional, pasokan barang, dan arus kas hariannya dipegang oleh satu entitas yang sama sekali bukan bagian dari struktur koperasi: PT Agrinas.

Apa yang Bisa Diperbaiki dari Dalam

Sebagian dari kerusakan ini sudah telanjur terjadi , 80.000 lebih koperasi sudah berbadan hukum, puluhan ribu gerai sudah berdiri. Maka yang realistis bukan lagi mencegah dari nol, melainkan menata ulang apa yang sudah berjalan sebelum kerusakannya makin dalam.

Pertama, status hukum program ini perlu dinaikkan dari Inpres menjadi undang-undang atau, minimal, peraturan pemerintah yang resmi masuk hierarki perundang-undangan, supaya ada kepastian hukum bagi kepala desa dan ada ruang gugat konstitusional yang sah.

Kedua, seluruh pengadaan barang dan jasa di bawah Agrinas untuk program ini perlu diwajibkan tunduk pada satu rezim aturan yang jelas , bukan berada di ruang abu-abu antara aturan BUMN dan aturan pengadaan pemerintah seperti sekarang , dengan kewajiban publikasi dokumen tender secara terbuka.

Ketiga, Badan Pemeriksa Keuangan dan KPK perlu diberi mandat eksplisit dan sumber daya khusus untuk mengaudit setiap tahap KDMP secara berkala dan hasilnya dipublikasikan, bukan menunggu desakan ICW seperti yang terjadi pada kasus impor pikap.

Keempat, kepala desa yang terjerat pelanggaran administratif akibat tekanan tenggat pusat , termasuk soal status lahan LP2B yang informasinya tidak pernah disampaikan terbuka sejak awal , semestinya mendapat perlindungan hukum eksplisit, bukan dibiarkan menanggung sendiri risiko pidana atas kebijakan yang mereka sendiri tidak rancang.

Kelima, pelatihan kemiliteran bagi manajer koperasi perlu ditinjau ulang atau dihapus, digantikan pelatihan manajemen ritel dan keuangan murni yang relevan dengan pekerjaan sebenarnya.

Keenam, mekanisme pasokan barang dari Agrinas ke koperasi perlu dibuka kompetisinya, supaya koperasi punya pilihan kulakan dari sumber lain, bukan terkunci sebagai debitur barang tunggal kepada satu BUMN yang sekaligus jadi kontraktor pembangunan gerai mereka sendiri.

Pertanyaan yang Sengaja Ditinggalkan

Setiap kali negara butuh memindahkan uang dalam jumlah besar lewat jalur yang sengaja dibuat sulit diawasi, ada pertanyaan yang selalu sama: siapa yang menyusun jalur itu, dan siapa yang sudah tahu sejak awal ke mana ujungnya akan bermuara.

KDMP, di atas kertas, adalah janji kemandirian ekonomi desa. Di lapangan, ia juga sebuah pipa , dan seperti pipa lainnya, arah alirannya tidak ditentukan oleh slogan yang tertulis di papan namanya, melainkan oleh siapa yang memegang kerannya.

Siapa.

Disclaimer

Solusi yang ditawarkan dalam artikel ini bukan satu-satunya jawaban, dan saya menulis bukan sebagai ahli kebijakan, tapi sebagai warga yang resah dan mencoba berpikir sistematis. Sistem kenegaraan adalah masalah yang sangat besar dan saling terkait , satu artikel tidak akan pernah cukup untuk menyelesaikannya. Pembaca bebas menggunakan, mendebat, atau menolak saran ini. Yang lebih penting dari solusi yang saya tawarkan adalah kesediaan kita bersama untuk jujur melihat apa yang sebenarnya rusak.

Referensi

 

Bagikan:

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk berita ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Baca Juga