Sosial & Advokasi

Negara Mengaku "Masih Sanggup", Warga Kalimantan Menggugat ke Pengadilan: Karhutla 2026 dan Kegagalan Mencegah

Ratusan ribu warga terkena ISPA dan kerugian ekonomi ditaksir puluhan hingga ratusan triliun rupiah, namun pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Warga Kalimantan Barat akhirnya menempuh jalur hukum.

Editor DPC GMNI Blitar

· 3 mnt baca · 0 dibaca

Palu hakim di ruang sidang kosong dengan kabut asap oranye di balik jendela
Palu hakim di ruang sidang kosong dengan kabut asap oranye di balik jendela

Setiap tahun kita mendengar cerita yang sama: kemarau datang, hutan dan lahan terbakar, kabut asap menyelimuti, lalu pemerintah berjanji menangani. Tahun 2026 bukan pengecualian. Yang berbeda, kali ini warga tidak hanya mengeluh. Mereka menggugat negara.

Angka yang tidak bisa dianggap kecil

Data Kementerian Kehutanan per 11 Oktober 2026 mencatat 11.772 titik panas dengan berbagai tingkat kepercayaan. Kementerian Kesehatan, per 13 Oktober, melaporkan 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota yang tersebar di tujuh provinsi terdampak. Center of Economic and Law Studies (Celios) menaksir kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla tahun ini berkisar Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Asapnya pun sudah melintasi batas negara dan memicu protes warga negara tetangga.

Di balik angka-angka itu ada anak yang sekolahnya terganggu, orang tua yang batuk berminggu-minggu, dan keluarga yang tidak punya pilihan selain menghirup udara yang sama.

"Negara kita masih sanggup"

Pada 19 Oktober 2026, Menko Polkam Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena negara dinilai masih sanggup menanganinya. Pernyataan itu bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan dan dengan desakan yang terus menguat, dari Gerakan Nurani Bangsa, kalangan akademisi dan peneliti, hingga anggota DPR sendiri yang meminta pemerintah mempertimbangkan status tersebut.

Status bencana nasional bukan soal gengsi. Status itu membuka akses anggaran darurat dari APBN, mempermudah pengerahan sumber daya lintas wilayah, dan memungkinkan bantuan negara sahabat masuk secara terkoordinasi. Menolak status itu sambil berkata "masih sanggup" justru menimbulkan pertanyaan: sanggup menurut ukuran siapa, ketika rumah sakit penuh pasien ISPA dan aktivitas warga lumpuh?

Gugatan class action yang diabaikan

Koalisi masyarakat sipil Nafas Kalimantan Barat mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk. Tergugatnya sepuluh pihak, termasuk Presiden, Wakil Presiden, sejumlah kementerian, Kapolri, dan BNPB. Mereka menuntut penetapan status bencana nasional dan pencairan dana darurat. Pada sidang perdana 7 Oktober 2026, pemerintah pusat dilaporkan tidak hadir, dan sikap itu menuai kritik dari organisasi adat dan masyarakat sipil setempat. Belakangan pemerintah menyatakan menghormati proses hukum dan mengaku banyak keluhan warga sedang ditangani.

Ketika warga harus sampai ke pengadilan untuk menuntut udara bersih, itu pertanda saluran kebijakan biasa sudah gagal.

Akar masalah yang terus dihindari

Celios menilai karhutla bukan semata akibat El Nino. Kekeringan panjang hanyalah pra-kondisi, sedangkan pemicu utamanya diduga berkaitan dengan aktivitas korporasi dan rentannya lahan gambut akibat industri ekstraktif. Karena itu mereka mendesak evaluasi seluruh izin perkebunan sawit dan pertambangan, termasuk yang berstatus Proyek Strategis Nasional. Mereka juga mengingatkan bahwa sentralisasi fiskal membuat kapasitas pemerintah daerah sangat terbatas saat bencana datang.

Di sinilah persoalannya. Memadamkan api adalah kerja darurat. Mencegah api adalah kerja politik: berani menindak pemegang izin yang lalai, berani mencabut konsesi, dan berani membuka data penegakan hukum kepada publik. Selama pemerintah hanya sibuk memadamkan dan menolak mengakui skala persoalan, bencana ini akan datang lagi tahun depan.

Sikap kami

DPC GMNI Blitar mendesak pemerintah untuk:

  1. Mengkaji dan menetapkan status bencana nasional karhutla secara terbuka, dengan kriteria yang dijelaskan kepada publik.
  2. Mengevaluasi dan menindak tegas izin korporasi yang terbukti lalai, tanpa pengecualian untuk proyek berstatus strategis.
  3. Menjamin layanan kesehatan gratis dan memadai bagi warga terdampak, terutama anak-anak, perempuan, dan kelompok rentan.
  4. Hadir dan bertanggung jawab di ruang sidang, bukan menghindar dari gugatan warganya sendiri.

Rakyat yang menghirup asap itu adalah kaum marhaen yang tidak punya pilihan untuk pindah ke tempat yang udaranya bersih. Negara yang berdaulat seharusnya hadir paling dulu untuk mereka.

Bagikan:

Komentar Pembaca (0)

Tinggalkan Tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan dimoderasi sebelum tampil.

Anti-spam aktif

Belum ada komentar untuk berita ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Baca Juga