Karhutla 2026: Kegagalan yang Berulang, Bukan Musibah yang Datang Tiba-tiba
Data resmi mencatat lebih dari 202 ribu hektare terbakar, pemantau independen menghitung 1,9 juta hektare, dan penanganan masih berputar pada pemadaman setelah api menjalar.
Editor DPC GMNI Blitar
· 13 mnt baca · 0 dibaca

Bencana yang Sudah Diprediksi
Setiap musim kemarau, Indonesia mengulang adegan yang sama: langit oranye di Palangka Raya, anak-anak bermasker di Pontianak, helikopter water bombing yang berputar di atas gambut, dan pejabat yang menyatakan situasi masih terkendali. Tahun 2026 tidak berbeda dari pola itu, hanya skalanya yang lebih sulit disangkal. Sistem SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat 202.004,30 hektare terbakar pada Januari–Juli 2026, naik 69 persen dari periode yang sama pada 2025, dengan sebaran di 340 kabupaten di 36 provinsi. Pada 16 Oktober, asap sempat memasuki wilayah Jawa bagian barat, termasuk Jabodetabek, dan Greenpeace melaporkan asapnya sudah melintasi batas negara hingga Sarawak.
Peringatan sebenarnya datang jauh sebelum api membesar. BMKG telah mengingatkan potensi musim kemarau sejak Maret, peringatan dini untuk Merauke dan Mappi terbit pada 18 Juni, dan status siaga darurat Kalimantan Barat sudah berlaku sejak 2 Februari. Namun api tetap meluas. Per 28 Oktober, BNPB menyebut sisa karhutla di empat provinsi prioritas Sumatera–Kalimantan tinggal 359 hektare, sembari mengakui satelit masih menemukan kebakaran baru.
Artikel ini tidak mempersoalkan keberanian petugas di lapangan, yang nyata. Yang dipersoalkan adalah arsitektur kebijakan di atas mereka. Seperti ditulis pengamat tata kelola dari UGM, keberhasilan tidak diukur dari kecepatan memadamkan api, melainkan dari kemampuan mencegahnya menyala lagi. Dengan ukuran itu, penanganan karhutla 2026 patut dikritik pada lima hal: cara negara menghitung dan membuka data, cara ia menjelaskan penyebabnya, keengganannya menyentuh konsesi dan proyek miliknya sendiri, kelembagaan restorasi gambut yang berganti-ganti, dan penegakan hukum yang masih lebih tajam ke bawah daripada ke atas.
Perang Angka: Satu Krisis, Dua Skala
Kritik pertama menyangkut hal paling mendasar: berapa sebenarnya yang terbakar. SiPongi mencatat 202.004,30 hektare untuk Januari–Juli dan 202.010,96 hektare untuk Januari–Agustus. Selisihnya hanya sekitar enam hektare dalam sebulan, padahal Agustus adalah bulan ketika kabut asap pekat menutup Kalimantan dan Sumatera. Dalam pemberitaan yang bisa ditelusuri, total nasional itu seolah berhenti di Agustus, sementara api terus menyala hingga Oktober.
Di sisi lain, Greenpeace Indonesia merujuk analisis Nusantara Atlas yang menghitung 1,9 juta hektare terbakar pada Januari–September, angka yang melampaui karhutla 2019 yang sekitar 1,6 juta hektare. Madani Berkelanjutan menghitung area indikatif terbakar di Papua Selatan saja 41.789 hektare pada Januari–Juli, sedangkan SiPongi untuk provinsi yang sama mencatat 25.838,53 hektare per 20 Agustus.
Perbedaan metode memang wajar. Laporan lapangan, citra satelit, dan analisis area indikatif terbakar tidak akan pernah identik. Masalahnya, pemerintah tidak menjelaskan mengapa selisihnya sebesar itu, dan angka yang paling sering dikutip pejabat justru yang paling sempit. Ketika Menko Polkam menyatakan pemerintah masih mampu menangani karhutla, angka 639,23 hektare yang menyertainya hanya menyangkut lahan yang masih ditangani di enam provinsi prioritas, bukan total luas karhutla nasional.
Data bukan urusan teknis. Ia menentukan status darurat, alokasi helikopter, anggaran kesehatan, hingga keputusan apakah suatu peristiwa layak disebut bencana nasional. Skala krisis yang dikecilkan, sengaja atau tidak, menghasilkan respons yang juga mengecil. Pemerintah seharusnya membuka metodologi SiPongi, menjelaskan jeda pembaruannya, dan mengakui adanya perhitungan alternatif, bukan mempertahankan satu angka sebagai satu-satunya kebenaran.
El Niño: Penjelasan yang Benar, Dipakai sebagai Dalih
Penjelasan resmi paling mudah adalah cuaca. Dan memang, lonjakan 69 persen luas karhutla bertepatan dengan menguatnya El Niño, dan BMKG memperkirakan kondisi kering berlanjut hingga pertengahan November. Tidak ada yang menyangkal bahwa kekeringan memperbesar api.
Masalahnya, El Niño menjelaskan mengapa lahan kering, bukan mengapa lahan itu menyala. Seperti diingatkan sebuah ulasan kebijakan, El Niño tidak menyalakan api dengan sendirinya; pembukaan lahan dengan api, pengelolaan yang buruk, dan gambut yang rusak mengubah kekeringan menjadi kebakaran luas. WALHI menilai karhutla Agustus 2026 bukan semata dampak El Niño, melainkan terkait tata kelola hutan dan gambut, pengawasan yang lemah, dan penegakan hukum yang belum optimal. Kampanye hutan WALHI menambahkan bahwa pola kebakaran tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena persoalan mendasarnya tidak pernah benar-benar diselesaikan, termasuk dugaan bahwa api masih dipakai sebagai cara murah membuka lahan.
Bukti terkuat datang dari aparat sendiri. Kapolri menyebut 13 Polda menangani 286 laporan polisi dengan 243 tersangka perorangan per 20 Oktober. Jika api semata urusan cuaca, tidak akan ada ratusan tersangka. Selain itu, El Niño adalah fenomena yang dapat diprakirakan berbulan-bulan sebelumnya. Menyebutnya sebagai penyebab justru mengakui bahwa risikonya diketahui, dan bahwa persiapan yang ada tidak cukup.
Menempatkan El Niño sebagai tersangka utama punya fungsi politik yang jelas: ia tidak punya alamat, tidak bisa diperiksa, dan tidak bisa dicabut izinnya.
Gambut dan Konsesi: Akar yang Tidak Disentuh
Kalau api bukan semata soal cuaca, tempat ia menyala menunjukkan siapa yang mengelola lahannya. Koalisi Indonesia Tanpa Polusi menghitung 139.978 hotspot berada di Kesatuan Hidrologis Gambut, dan sekitar 40.000 titik, atau 30 persen, di area konsesi HGU dan PBPH. WALHI menemukan 372 entitas perusahaan yang areal konsesinya terindikasi terbakar di delapan provinsi pada 1 Januari hingga 6 September 2026. Pada 2025, analisis Madani Berkelanjutan mencatat 56 persen kebakaran terjadi di area berizin HGU sawit dan PBPH.
Pola ini tidak mengejutkan karena mekanismenya sudah lama dipahami. Pembukaan kanal dan pengeringan gambut membuat lahan sangat mudah terbakar. Pemantauan Greenpeace pada 11–16 Agustus menemukan 592 titik sumber asap di Kalimantan, 455 di antaranya di lanskap gambut. Dalam pernyataan lain, Greenpeace menyebut lanskap gambut rusak justru karena pemerintah memberi izin konsesi untuk perkebunan dengan luasan masif, bahkan hingga ratusan ribu hektare.
Kritiknya sederhana: negara menerbitkan izin, lalu menanggung akibatnya. Konsesi yang terbakar berulang, pernah didenda tetapi denda belum dibayar, lalu terbakar lagi, adalah pola yang disorot Greenpeace dalam kritik atas penegakan hukum. Kasus dugaan keterlibatan lima pemegang konsesi dalam karhutla 2025 di Riau, menurut Mongabay, hingga kini mandek di meja kepolisian.
Pakar ekologi ITB mengusulkan langkah yang konkret: evaluasi ulang izin konsesi di gambut dalam yang berfungsi lindung dan penguatan moratorium izin baru pada gambut lebih dari tiga meter. Tanpa itu, setiap musim kemarau hanya akan menguji seberapa kering lahan yang sudah rusak dari hulunya.
BRGM: Dibubarkan, Lalu Dihidupkan dengan Nama Baru
Kritik berikutnya menyangkut kelembagaan. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melaporkan telah merestorasi sekitar 1,6 juta hektare gambut. Namun masa tugasnya berakhir pada 2024 dan fungsinya dialihkan lintas kementerian. Setelah Perpres 120 Tahun 2020 kedaluwarsa, BRGM menurut Madani Berkelanjutan kehilangan kewenangan memantau dan mengawasi area konsesi dan wilayah berisiko tinggi. Jikalahari menilai pemecahan fungsi restorasi ke Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan KKP membuat pemulihan tidak terkoordinasi dan kehilangan fokus.
Padahal bukti manfaatnya ada. Penelitian yang dimuat The Conversation menunjukkan restorasi pembasahan kembali mengurangi frekuensi kebakaran sebesar 22 persen pada 3.920 kilometer persegi gambut, dan menyumbang sekitar 38 persen penurunan karhutla antara 2015 dan 2019. Artinya, ketika El Niño 2026 tiba, salah satu instrumen yang terbukti bekerja justru sedang tidak punya mandat yang jelas.
Kini pemerintah berbalik arah. Presiden disebut membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN), badan yang dikritik menimbulkan pemborosan anggaran dan birokrasi gemuk karena baru dibentuk setelah BRGM dibubarkan. Kritik ini perlu dibaca dengan adil. Pembubaran BRGM adalah kekeliruan, dan menghidupkannya kembali adalah koreksi yang patut diapresiasi. Tetapi nama baru tidak menyelesaikan persoalan lama.
Greenpeace mengingatkan bahwa lanskap yang diklaim sudah direstorasi pun tetap terbakar: 2.951 titik sumber asap terdeteksi di lebih dari 114 KHG antara 8 Agustus dan 20 September. Pantau Gambut menegaskan badan baru tidak boleh ad hoc dan harus bisa masuk ke konsesi, tempat sekitar 30 persen hotspot tercatat.
Papua Selatan: Api di Lahan Proyek Negara
Salah satu perkembangan paling mengkhawatirkan tahun ini terjadi jauh dari gambut Sumatera dan Kalimantan. Papua Selatan menjadi episentrum baru kebakaran nasional. Menurut Madani Berkelanjutan, area indikatif terbakar di provinsi itu mencapai 41.790 hektare pada Januari–Juli, dan 89,5 persen di antaranya terbakar hanya pada Juli. Merauke menjadi kabupaten dengan area terbakar terluas secara nasional, 33.609 hektare, disusul Mappi 8.510 hektare.
Yang membuat kasus ini politis adalah letaknya. Analisis WALHI menemukan 399 dari 1.292 titik api di Papua Selatan berada di konsesi atau proyek pangan nasional: 245 titik di food estate, 115 di konsesi PBPH, dan 39 di perkebunan sawit. Pantau Gambut menghitung 1.310 hotspot pada Januari–Juni di kawasan PSN pangan, energi, dan air di provinsi itu. Greenpeace melaporkan titik asap harian bisa mencapai ratusan di sekitar jalan Wanam–Muting, jalan pendukung proyek. Proyek pangan dan energi seluas 2,32 juta hektare di Merauke telah membuka sekitar 40 ribu hektare hutan alam per awal Juli.
Perlu hati-hati: hotspot di dalam area proyek menunjukkan korelasi spasial, belum membuktikan siapa yang menyulut api. Tetapi korelasi ini seharusnya cukup untuk memicu audit independen, bukan sekadar modifikasi cuaca. Madani menilai pemerintah bingung karena kebakaran biasanya terjadi di gambut sedangkan Papua berekosistem savana, dan solusinya hanya rekayasa cuaca. Ia juga mengingatkan bahwa menerapkan kalender karhutla Indonesia Barat ke Papua berisiko fatal.
Penegakan Hukum: Tajam ke Bawah?
Pemerintah punya cerita yang kuat soal penegakan hukum. Presiden meminta Polri menindak korporasi pemicu karhutla dan menuntut nama-nama perusahaan sampai ke mejanya. Hingga 20 Oktober, Kapolri melaporkan 286 laporan polisi, 243 tersangka perorangan, dan 13 korporasi tersangka, serta rekomendasi pencabutan izin untuk 23 laporan polisi yang sudah naik penyidikan. Bareskrim juga menyebut 95 korporasi berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan.
Namun ada tiga persoalan. Pertama, skala. Luas lahan yang tercakup dalam perkara pidana yang disebut Kapolri adalah 5.856 hektare. Dibandingkan dengan 202 ribu hektare angka SiPongi, itu sekitar 3 persen, dan jauh lebih kecil lagi dibandingkan hitungan Greenpeace. Perbandingan ini kasar karena periode dan metode berbeda, tetapi ia menunjukkan bahwa sebagian besar area terbakar belum tersentuh proses pidana.
Kedua, keterbukaan. Ketika empat korporasi ditetapkan sebagai tersangka per 30 September, Polri tidak menyebut identitas maupun peran mereka. Angka pun berubah-ubah: 92 laporan naik penyidikan menurut Kapolri pada 15 Oktober, 98 kasus korporasi naik penyidikan menurut pemberitaan 19 Oktober. WALHI mendesak Polri membuka informasi tentang perusahaan yang berstatus tersangka dan perkembangan perkaranya, serta bergerak aktif memakai data hotspot dan perizinan tanpa menunggu laporan masyarakat.
Ketiga, kecenderungan struktural. Greenpeace menilai hukum karhutla tajam ke peladang, tidak tajam ke korporasi. WALHI menunjuk UU Cipta Kerja yang mengutamakan sanksi administratif, padahal UU PPLH tidak menutup pintu pidana. Di Kalimantan Tengah, hingga 8 September polisi mencatat 62 kasus dengan 25 tersangka, sementara korporasi baru empat kasus dan satu yang naik penyidikan.
Warga yang Menghirup Asap
Di balik hektare dan titik panas ada tubuh manusia. Kementerian Kesehatan melaporkan pada akhir Agustus bahwa karhutla berdampak pada tujuh provinsi dengan 10,67 juta penduduk terdampak. Koalisi Indonesia Tanpa Polusi mencatat 113.336 kasus ISPA di 63 kabupaten/kota. Pada 27 Agustus, data ISPU menunjukkan 25 kabupaten/kota di tujuh provinsi terdampak, 16 di antaranya tidak sehat, dan Pontianak berstatus berbahaya dengan nilai 328. Sehari sebelumnya, stasiun pemantau di Palangka Raya mencatat ISPU 694. Di Kalimantan Selatan tercatat 18.423 kasus ISPA, dan Kalimantan Tengah melaporkan lebih dari 3.000 kasus hanya dalam periode 10–16 Agustus.
Pada Oktober, kabar yang lebih berat datang. Media melaporkan seorang anak enam tahun di Kalimantan Barat dan seorang bayi di Kalimantan Timur meninggal akibat gangguan pernapasan yang dipicu asap, dan seorang guru honorer di Banjarmasin dilaporkan meninggal setelah asma akut. Laporan ini bersumber dari pemberitaan, dan konfirmasi resmi penyebab kematiannya belum ditemukan. Pembaruan Kementerian Kesehatan sebelumnya bahkan masih menyebut belum ada korban meninggal.
Greenpeace mengkritik bahwa fokus pemerintah pada pemadaman dan penegakan hukum tidak disertai penjelasan memadai tentang perlindungan warga dari asap yang sudah berlangsung hampir dua bulan. Pemerintah sejauh ini menyatakan masih mampu menangani tanpa menetapkan bencana nasional.
Pemadaman, Modifikasi Cuaca, dan Status Darurat yang Reaktif
Secara operasional, pemerintah mengerahkan banyak sumber daya. Menko Polkam menyebut sekitar 43 helikopter dikerahkan pada Agustus, dan BNPB menyiagakan puluhan ribu personel, terbanyak di Kalimantan Tengah (16.387) dan Kalimantan Barat (14.458). Armada helikopter dipusatkan di enam provinsi prioritas, sementara kebakaran di luar itu diminta ditangani pasukan darat, pilihan logistik yang masuk akal tetapi menyisakan pertanyaan bagi wilayah seperti Papua Selatan.
Kritik utamanya ada pada pilihan strategi. Instruksi Presiden melalui Mensesneg pada 11 Agustus berfokus pada modifikasi cuaca. Greenpeace menilai langkah itu bukan jawaban yang tepat, dan WALHI meminta pemerintah berhenti membuat gimmick yang seolah-olah penanganan. Data hotspot memperlihatkan betapa rapuhnya hasil yang dicapai: di Kalimantan Tengah hotspot berkepercayaan tinggi turun dari 485 menjadi 26 antara 15 dan 16 Oktober, lalu melonjak dari 157 menjadi 937 pada 19 Oktober. Penurunan paling tajam di Kotawaringin Barat, dari 1.059 titik menjadi 22, terjadi setelah hujan lebat, bukan karena kebijakan baru.
Status darurat pun dipakai secara reaktif. Riau menetapkan siaga darurat sejak 13 Februari hingga 30 November, tetapi Jikalahari menilai kebijakannya masih terjebak pada pemadaman dan tidak patuh pada mandat pencegahan dalam Perda Karhutla Nomor 1 Tahun 2019, termasuk penataan lahan gambut. Kalimantan Selatan memperpanjang siaga darurat hingga 30 November tanpa menaikkannya menjadi tanggap darurat. Status adalah alat koordinasi dan pendanaan, bukan penanda keberhasilan. Memperpanjangnya tanpa mengubah penyebabnya hanya memperpanjang kebiasaan lama.
Yang Seharusnya Dilakukan
Kritik tanpa usulan mudah dianggap sekadar keluhan. Enam langkah berikut berangkat dari temuan di atas dan dari usulan para pakar serta organisasi masyarakat sipil yang dikutip dalam artikel ini.
- Buka data dan metodologi. SiPongi perlu diperbarui secara berkala, menjelaskan cara menghitung luas area terbakar, dan direkonsiliasi dengan analisis satelit independen seperti Nusantara Atlas dan MapBiomas Fire. Perbedaan yang tidak dijelaskan merusak kepercayaan publik pada seluruh angka resmi.
- Evaluasi izin konsesi yang terbakar. Daftar 372 entitas yang konsesinya terindikasi terbakar menurut WALHI perlu diverifikasi, dan izin di gambut dalam yang berfungsi lindung ditinjau ulang, sebagaimana diusulkan pakar ITB. Pembatasan izin baru di gambut dalam harus diperkuat, bukan dilonggarkan.
- Beri badan gambut baru kewenangan nyata. BPGMN harus permanen, tidak ad hoc, dan berwenang mengawasi serta merekomendasikan sanksi di dalam konsesi. Regulasi perlindungan gambut berbasis lanskap perlu menyertainya, sebagaimana didesak Greenpeace.
- Audit independen proyek pangan dan energi. Kawasan PSN di Merauke perlu kajian lingkungan yang terbuka, pemetaan risiko kebakaran sesuai ekosistem Papua, dan kalender karhutla tersendiri, bukan salinan dari Sumatera dan Kalimantan.
- Buka penegakan hukum korporasi. Umumkan identitas korporasi tersangka, eksekusi denda yang sudah berkekuatan hukum, dan jalankan pemeriksaan lapangan segera setelah hotspot terdeteksi di konsesi, sebelum bukti hilang.
- Lindungi warga sejak hari pertama asap. Tetapkan pemicu respons kesehatan berbasis ISPU, bukan hanya jumlah titik panas, sediakan ruang bersih dan masker, dan umumkan data kasus serta korban secara terbuka dan berkala.
Langkah-langkah ini menuntut keberanian politik, tetapi biayanya patut dibandingkan dengan kerugian ekonomi dan kesehatan yang diperkirakan CELIOS mencapai Rp39,29 hingga Rp123,1 triliun, dan dengan kebiasaan menambah helikopter setiap tahun.
Penutup: Mengukur dengan Ukuran yang Benar
Karhutla akan mereda ketika hujan datang. Justru pada saat itulah risiko terbesarnya muncul: perhatian publik surut, status darurat berakhir, dan angka resmi berhenti diperbarui. Pola ini sudah terlalu sering terjadi. Hotspot di Kotawaringin Barat turun drastis dalam tiga hari, tetapi penurunan itu datang dari langit, bukan dari kebijakan.
Pemerintah berhak mencatat keberhasilan operasional, termasuk sisa 359 hektare di empat provinsi prioritas dan ratusan tersangka yang telah ditetapkan. Tetapi keberhasilan yang sesungguhnya diuji pada tiga hal yang belum terjawab: apakah angka luas terbakar dapat dipercaya, apakah perusahaan dan proyek yang apinya muncul di dalam izinnya benar-benar diperiksa dan dihukum, dan apakah gambut dibasahi sebelum kemarau berikutnya, bukan dipadamkan sesudahnya.
Untuk anak berusia enam tahun di Kalimantan Barat dan bayi di Samarinda yang disebut dalam pemberitaan, pertanyaan itu bukan abstraksi kebijakan. Negara yang terus bertanya berapa hektare yang sudah padam akan selalu terlambat. Negara yang bertanya siapa yang membiarkan lahan itu mudah terbakar baru mulai mencegah.
Komentar Pembaca (0)
Tinggalkan Tanggapan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan dimoderasi sebelum tampil.
Belum ada komentar untuk berita ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!


