Danantara dan Pasal yang Menghapus Jejak
Bisakah Kepercayaan Dibangun di Atas Kegelapan?
Admin

Bayangkan kamu punya tabungan lebih. Tidak besar-besar amat, tapi cukup untuk membuatmu berpikir dua kali sebelum menaruhnya di tempat yang salah.
Suatu hari kamu mendengar negara menerbitkan obligasi baru. Namanya kedengaran gagah: Merah Putih Bond, Patriot Bond. Bunganya menarik. Yang menerbitkan bukan sembarang lembaga, tapi Danantara, badan pengelola investasi negara yang katanya akan jadi mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kamu pikir, ini pasti aman. Namanya saja negara.
Tapi lalu kamu membaca satu pasal kecil di undang-undang yang mengatur obligasi itu. Pasal itu bilang, siapa pun yang membeli obligasi ini akan dilindungi negara dari penuntutan pidana, dari pidana khusus, dari pajak, bahkan dari gugatan perdata. Kamu berhenti sejenak. Dilindungi dari apa, tepatnya? Dan kenapa perlindungannya seluas itu, sampai-sampai tidak ada pengecualian untuk uang yang berasal dari kejahatan?
Pertanyaan itulah yang akan kita telusuri bersama.
Ini Bukan Soal Menuduh
Sebelum masuk lebih jauh, satu hal perlu diluruskan supaya tulisan ini tidak dibaca dengan cara yang keliru.
Tulisan ini bukan tentang menuduh Danantara sebagai sarang korupsi, dan bukan tentang menuduh orang-orang di dalamnya sebagai penjahat. Kalau sesederhana itu, solusinya juga sederhana: ganti orangnya. Tapi yang ingin kita bongkar bukan orangnya, melainkan desainnya. Bagaimana sebuah lembaga yang mengelola aset negara sebesar ini dibentuk, siapa yang mengawasinya, dan celah apa yang muncul dari cara ia dirancang.
Semua yang akan kamu baca di bawah ini bersumber dari pemberitaan terbuka, kajian akademik, dan proses hukum yang sedang berjalan. Sebagian sudah menjadi fakta yang disepakati banyak pihak. Sebagian lain masih diperdebatkan, dan tulisan ini akan berusaha jujur menyebutkan mana yang mana.
Lahirnya Raksasa Bernama Danantara
Danantara, singkatan dari Daya Anagata Nusantara, lahir 24 Februari 2025 lewat perubahan ketiga atas Undang-Undang BUMN, yang kemudian dikenal sebagai UU No. 1 Tahun 2025 dan direvisi lagi menjadi UU No. 16 Tahun 2025. Tugasnya besar: mengonsolidasikan aset ratusan BUMN Indonesia ke dalam satu wadah investasi raksasa, semacam sovereign wealth fund ala Temasek atau Khazanah, tapi dengan skala yang jauh lebih ambisius karena mencakup lebih dari seribu perusahaan sekaligus.
Status hukumnya ditetapkan sebagai badan sui generis. Istilah ini terdengar teknis, tapi maknanya sederhana: Danantara berdiri di luar struktur pemerintahan pusat maupun daerah, otonom, dengan aturan mainnya sendiri. Konsekuensinya lebih penting lagi. Kekayaan negara yang menjadi modal di Danantara dianggap sudah terpisah dari kekayaan negara itu sendiri.
Berhenti sejenak di kalimat itu. Uang negara, begitu masuk ke Danantara, secara hukum tidak lagi diperlakukan sebagai uang negara.
Ini bukan hal yang otomatis buruk. Banyak sovereign wealth fund di dunia memang butuh keleluasaan semacam itu supaya bisa bergerak lincah di pasar modal, tidak terjerat birokrasi yang lamban. Tapi keleluasaan semacam ini biasanya dibayar dengan pengawasan eksternal yang jauh lebih ketat, bukan lebih longgar. Dan di sinilah pertanyaan pertama mulai muncul.
Siapa yang Duduk di Ruang Kemudi
Struktur Danantara diisi hampir empat puluh orang. Di posisi puncak ada Rosan Roeslani sebagai CEO, Dony Oskaria sebagai COO, dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer. Di atas mereka ada Dewan Pengawas yang diisi Erick Thohir dan Muliaman Hadad, serta Dewan Pengarah yang diisi dua mantan presiden, Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Sebagai pelengkap, ada penasihat internasional dengan nama-nama besar seperti Ray Dalio dan Jeffrey Sachs.
Yang menarik perhatian para pengamat bukan nama-namanya, tapi posisinya. Saat diangkat, Rosan dan Dony masih menjabat sebagai menteri dan wakil menteri aktif. Mereka memimpin lembaga yang mengelola dana APBN sekaligus tetap duduk di kabinet.
Zaenur Rohman dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada menilai susunan pengurus Danantara problematik dari banyak sisi, karena banyak diisi menteri dan keluarga politisi yang tidak lepas dari kepentingan politik. Ia menyarankan penyelenggara negara yang rangkap jabatan di Danantara mengundurkan diri dari jabatan resminya. Dari kampus lain, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyoroti hal berbeda tapi terkait: jalur pembentukan Danantara lewat UU Cipta Kerja dan UU BUMN menunjukkan inkonsistensi regulasi, padahal sebagai calon super holding investasi negara berskala besar, seharusnya lembaga ini punya fondasi kelembagaan yang kokoh sejak awal.
Kritik ini datang dari dua kampus berbeda, dengan sudut pandang berbeda, tapi bermuara pada kesimpulan yang serupa: desain kelembagaan Danantara belum benar-benar solid, dan pengawasannya terlalu bergantung pada orang-orang yang justru berada di dalam lingkaran kekuasaan yang sama.
Kotak yang Belum Pernah Dibuka
Lembaga sebesar ini, yang mengelola triliunan rupiah aset negara, seharusnya rutin melaporkan kondisi keuangannya ke publik. Sampai pertengahan tahun 2026, atau lebih dari tujuh belas bulan sejak Danantara berdiri, laporan keuangan konsolidasinya belum pernah dirilis.
Alasannya berubah-ubah seiring waktu. Awal Juni 2026, Chief Operating Officer Dony Oskaria berjanji laporan akan rilis paling lambat akhir Juni, dengan alasan proses konsolidasi lebih dari seribu perusahaan BUMN, termasuk pencatatan penurunan nilai aset yang mendekati seratus triliun rupiah. Pertengahan Juni, CEO Rosan Roeslani mengulang alasan serupa: mengonsolidasi lebih dari seribu perusahaan memang butuh waktu panjang. Tapi begitu akhir Juni tiba, janji itu tidak ditepati. Awal Juli 2026, Danantara resmi mengumumkan penundaan lagi, kali ini tanpa memberi kepastian jadwal baru sama sekali.
Di sini ada dua sisi yang perlu ditimbang dengan adil.
Sisi pertama, pengkritik menuding Danantara melanggar setidaknya tiga regulasi soal pelaporan keuangan instansi pemerintah, karena batas waktu seharusnya sudah lewat sejak Februari 2026, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006.
Sisi kedua, pembela Danantara berargumen bahwa karena statusnya sui generis, aturan yang relevan bukan PP tersebut, melainkan ketentuan khusus di dalam undang-undang pembentuknya sendiri, yang memberi tenggat enam bulan setelah tahun buku berakhir, atau sekitar akhir Juni, bukan Februari.
Perdebatan ini penting bukan karena siapa yang benar soal tanggalnya, tapi karena ia menunjukkan sesuatu yang lebih dalam: status sui generis yang sama, yang memberi Danantara keleluasaan bergerak, ternyata juga bisa dipakai untuk membela diri dari tudingan keterlambatan. Fleksibilitas yang sama bisa jadi pedang bermata dua, tergantung siapa yang memegang gagangnya.
Titik Balik: Pasal yang Menghapus Jejak Uang
Kalau soal laporan keuangan bisa dianggap sekadar keterlambatan administratif, ada satu isu lain yang jauh lebih tajam, dan baru mencuat pertengahan 2026.
Pada 4 Juni 2026, disahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau P2SK. Di dalamnya terselip Pasal 50A, yang baru beredar luas ke publik dua minggu setelah pengesahan. Isinya mengatur soal Obligasi Merah Putih dan Patriot Bond yang diterbitkan Danantara.
Ayat kelima pasal ini menyatakan negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk perpajakan, dan gugatan perdata.
Baca ulang kalimat itu pelan-pelan. Siapa pun yang membeli obligasi ini, sumber dananya tidak akan dipertanyakan. Data transaksinya tidak bisa dijadikan dasar pengenaan pajak. Tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Selamanya.
Bayangkan efeknya. Seseorang punya uang hasil korupsi, atau hasil pencucian uang, atau dari sumber ilegal lainnya. Ia beli Merah Putih Bond atau Patriot Bond. Sejak detik itu, uang tersebut punya perlindungan hukum yang nyaris absolut. Tidak bisa diusut asal-usulnya. Tidak bisa dikenai pajak. Tidak bisa digugat.
Ini bukan celah kecil yang luput dari perhatian pembuat undang-undang. Ini adalah klausul yang secara eksplisit tertulis, disahkan, dan baru diketahui publik setelah dua minggu berlalu.
Ketika Kritik Datang dari Berbagai Arah
Begitu isinya diketahui publik, reaksi datang cepat dan dari banyak arah, bukan cuma dari satu kubu politik.
Bhima Yudhistira dari Center of Economic and Law Studies menilai pasal ini membongkar pilar akuntabilitas keuangan yang dibangun sejak krisis 1998. Akademisi hukum pidana Rully Herdita Ramadhani menyoroti potensi pelanggaran prinsip kesetaraan di hadapan hukum, karena pembeli obligasi ini mendapat perlakuan istimewa yang tidak dimiliki warga negara lain. Ekonom Wijayanto Samirin bahkan mendorong agar pasal ini diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Sorotan tidak berhenti di dalam negeri. Lembaga riset Fulcrum memperingatkan risiko Indonesia kembali masuk grey list Financial Action Task Force, badan antar-pemerintah yang mengawasi standar pencucian uang global. Bloomberg turut menyoroti dampaknya terhadap kepercayaan investor internasional.
Di sisi lain, pemerintah tidak tinggal diam. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah tudingan bahwa Patriot Bond berpotensi menjadi celah pencucian uang, dengan alasan banyak negara telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa untuk instrumen pembiayaan pembangunan mereka. Ia menyerahkan penilaian lebih lanjut soal isu ini kepada PPATK, lembaga yang bertugas mengawasi transaksi mencurigakan di Indonesia. PPATK sendiri menegaskan pasal ini dirancang bukan untuk memfasilitasi kejahatan finansial, melainkan untuk memperkuat instrumen pembiayaan pembangunan nasional, mengingat kebutuhan negara menghimpun modal domestik dalam skala besar memang nyata.
Argumen pemerintah ini bukan tanpa dasar. Membangun infrastruktur dan proyek strategis butuh dana besar, dan banyak negara memang menawarkan insentif kepada investor domestik untuk menaruh uangnya di instrumen negara. Pertanyaannya bukan soal apakah negara butuh dana, tapi soal seberapa lebar perlindungan hukum yang pantas diberikan, dan siapa yang paling diuntungkan ketika perlindungan itu tanpa batas.
Ketika Perdebatan Berpindah ke Ruang Sidang
Perdebatan ini tidak berhenti di media sosial dan opini media. Ia sudah masuk ke jalur hukum formal.
Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara resmi mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, menilai Pasal 50A bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945. Penggugatnya bukan aktivis biasa. Busyro Muqoddas, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, tercatat sebagai penggugat individu dalam perkara ini.
Tidak berhenti di ranah domestik, koalisi yang sama juga menyurati Financial Action Task Force pada awal Juli 2026, meminta lembaga tersebut meninjau ulang keanggotaan Indonesia. Alasan mereka: Pasal 50A dinilai melemahkan prinsip due diligence, transparansi kepemilikan manfaat, dan pelaporan transaksi mencurigakan, tiga pilar utama yang menjadi standar global pemberantasan pencucian uang.
Ini titik yang penting untuk direnungkan. Sebuah pasal yang lahir dari kebutuhan domestik untuk menghimpun dana pembangunan, kini berpotensi mempertaruhkan reputasi Indonesia di mata lembaga pengawas keuangan internasional. Grey list FATF bukan sekadar label. Negara yang masuk daftar itu biasanya menghadapi pengawasan ekstra dari bank dan investor asing, yang pada akhirnya membuat biaya transaksi keuangan internasional jadi lebih mahal untuk semua orang, bukan cuma untuk pembeli obligasi khusus tadi.
Bayang-Bayang Lama yang Belum Selesai
Ada satu isu lain yang tidak lahir dari Danantara, tapi kini beririsan dengannya, dan layak disebut sebagai pengingat bahwa pola ini bukan hal baru.
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, atau Whoosh, dikelola oleh PT Kereta Cepat Indonesia China, yang kini berada di bawah pengelolaan Danantara. Oktober 2025, mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkap dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek ini, dengan klaim biaya per kilometer versi Indonesia mencapai lima puluh dua juta dolar Amerika, jauh di atas standar wajar proyek serupa. Ia bahkan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi terkesan ragu mengusut kasus ini, meski KPK membalas bahwa penyelidikan sebenarnya masih berjalan.
Zaenur Rahman dari Pukat UGM, nama yang sama yang mengkritik komposisi pengurus Danantara, kembali muncul dalam isu ini, menekankan pentingnya audit forensik menyeluruh sebelum proyek serupa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, penyelesaian utang KCIC senilai ratusan triliun rupiah masih bergulir hingga pertengahan 2026, dengan Menteri Keuangan menolak keras opsi pembebanan ke APBN.
Isu Whoosh ini penting bukan karena ia lahir dari kesalahan Danantara secara langsung, melainkan karena ia menunjukkan pola yang sama berulang: aset besar, dana besar, dan setiap kali muncul dugaan penyimpangan, jawaban yang didapat publik lebih banyak berupa keterangan pers ketimbang laporan yang bisa diperiksa secara terbuka.
Merangkai Semuanya Jadi Satu Pola
Sekarang mari kita satukan semua potongan ini.
Danantara lahir dengan status hukum yang belum sepenuhnya jelas posisinya dalam tata negara, sesuatu yang bahkan diakui dalam kajian yuridis independen. Ia diisi oleh orang-orang yang sebagian masih merangkap jabatan sebagai pejabat negara aktif, sebuah kondisi yang oleh akademisi antikorupsi sendiri dinilai rawan konflik kepentingan. Pengawasannya sebagian besar bersifat internal, tanpa keterlibatan tegas DPR maupun BPK sebagai lembaga pengawas eksternal.
Dari desain yang longgar semacam ini, dua gejala muncul belakangan. Pertama, laporan keuangan yang molor berbulan-bulan tanpa kepastian, meski ada pembelaan hukum yang cukup masuk akal soal tenggat waktunya. Kedua, dan ini yang jauh lebih serius, lahirnya Pasal 50A yang memberi perlindungan hukum nyaris tanpa batas kepada pembeli obligasi khusus, sampai memicu gugatan konstitusional dan surat resmi ke lembaga pengawas keuangan dunia.
Ini bukan berarti semua yang terjadi di Danantara adalah kejahatan. Sejauh ini, tidak satu pun lembaga independen, termasuk Indonesia Corruption Watch sekalipun, menemukan bukti tindak pidana konkret dalam pengelolaannya. Yang mereka temukan adalah sesuatu yang lebih halus namun tidak kalah penting: potensi struktural bagi penyalahgunaan kebijakan oleh kelompok tertentu, karena skala aset dan dana publik yang dikelola sangat besar, sementara ruang pengawasan eksternalnya sempit.
Sama seperti mahar politik dan serangan fajar dalam sistem pemilu kita, ini bukan soal segelintir orang jahat yang menyusup ke dalam sistem. ini soal desain yang, sengaja atau tidak, membuka ruang bagi penyalahgunaan tanpa perlu ada niat jahat dari siapa pun yang duduk di dalamnya hari ini.
Kembali ke Kamu dan Tabunganmu
Ingat kamu yang di awal tadi, yang mempertimbangkan membeli obligasi negara karena percaya nama besar di baliknya.
Kepercayaan itu, di banyak negara, dibangun dari transparansi yang bisa diverifikasi. Laporan keuangan yang bisa dibaca siapa saja. Aturan hukum yang berlaku sama untuk semua orang, tanpa pengecualian untuk uang yang datang dari sumber gelap. Pengawasan yang tidak bergantung pada itikad baik segelintir orang, tapi pada sistem yang memaksa keterbukaan meski tidak ada yang berniat menyembunyikan apa pun.
Danantara, sejauh yang bisa dibaca dari data terbuka, belum sepenuhnya memenuhi itu. Bukan karena orang-orang di dalamnya pasti berniat buruk, tapi karena desain kelembagaannya, sejak hari pertama, memberi ruang lebih besar untuk kegelapan ketimbang untuk cahaya.
Dan pertanyaan yang belum bisa dijawab tulisan ini, karena jawabannya ada di tangan Mahkamah Konstitusi, DPR, dan pada akhirnya kita semua sebagai warga negara, adalah ini: apakah Pasal 50A ini kejadian yang berdiri sendiri, ataukah ini gejala pertama dari pola yang akan terus muncul selama desain dasar Danantara belum benar-benar dibenahi.
Catatan: Tulisan ini disusun berdasarkan interpretasi atas sumber-sumber terbuka berupa pemberitaan media, kajian akademik, dan keterangan resmi berbagai pihak yang dikutip di dalamnya. Proses uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 50A UU P2SK masih berjalan pada saat tulisan ini dibuat, dan belum ada putusan final. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan hukum atau vonis terhadap pihak mana pun, melainkan sebagai upaya memahami desain kelembagaan dan implikasinya bagi publik.
Referensi:
Dasar hukum dan status kelembagaan
Mengenal Danantara dan Dasar Hukumnya https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-danantara-dan-dasar-hukumnya-lt67b5de78c441a/
DPR Tegaskan UU BUMN 2025 Perkuat Tata Kelola https://www.hukumonline.com/berita/a/dpr-tegaskan-uu-bumn-2025-perkuat-tata-kelola-negara-dan-perekonomian-nasional-lt68ee153115aa5/
Kertas Posisi ICW soal Revisi Ketiga UU BUMN dan Danantara (PDF) https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Kertas%20Posisi%20ICW%20--%20Revisi%20Ketiga%20UU%20BUMN%20dan%20Danantara.pdf
Kajian yuridis independen soal kedudukan Danantara https://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh/article/view/1536
Kedudukan Danantara dalam Hukum Ekonomi (PDF) https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jsm/article/download/19225/20425/25615
Pakar UMY Soroti Celah Hukum Pembentukan Danantara https://www.umy.ac.id/pakar-umy-soroti-celah-hukum-pembentukan-danantara/
Polemik UU BUMN: dari Imunitas Hukum hingga Konflik Kepentingan https://thestance.id/polemik-uu-bumn-dari-imunitas-hukum-hingga-konflik-kepentingan
Komposisi pengurus
Susunan Lengkap Pengurus Danantara https://rri.co.id/nasional/1415917/ini-susunan-lengkap-pengurus-danantara-simak-profile-prestasinya
BPI Danantara Umumkan Struktur Kepengurusan https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/bpi-danantara-umumkan-struktur-kepengurusan-ada-kapolri-jaksa-agung-hingga-mantan-presiden-85702
Rosan Roeslani jadi CEO, Susunan Lengkap Pengurus https://infobanknews.com/rosan-roeslani-jadi-ceo-ini-susunan-lengkap-pengurus-danantara/
Pukat UGM: Pengawasan Danantara Rawan Konflik Kepentingan https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/758309/pukat-ugm-pengawasan-danantara-akan-rawan-konflik-kepentingan-jika-diisi-oleh-para-ketua-lembaga
ICW Wanti-Wanti Risiko Oligarki dan Kekebalan Hukum https://infobanknews.com/icw-wanti-wanti-risiko-oligarki-dan-kekebalan-hukum-di-danantara
Laporan keuangan yang belum rilis
Danantara Buka Suara soal Laporan Keuangan Belum Rilis https://www.tempo.co/ekonomi/danantara-buka-suara-soal-laporan-keuangan-yang-belum-rilis-2135954
Danantara Tunda Rilis Laporan Keuangan, Tunggu Audit Konsolidasi https://money.kompas.com/read/2026/07/02/164040426/danantara-tunda-rilis-laporan-keuangan-perdana-masih-tunggu-audit-konsolidasi
Penyebab Danantara Belum Rilis Laporan Keuangan https://www.cnbcindonesia.com/market/20260615170032-17-743022/ini-penyebab-danantara-belum-rilis-laporan-keuangan
Mengapa Laporan Keuangan Danantara Belum Dirilis? https://money.kompas.com/read/2026/05/31/200000826/mengapa-laporan-keuangan-danantara-belum-dirilis-ini-penjelasannya
Menguji Validitas Tudingan Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara https://rmol.id/amp/2026/05/21/708004/menguji-validitas-tudingan-keterlambatan-laporan-keuangan-danatara
Pasal 50A UU P2SK dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
MK Didesak Uji Materi UU P2SK https://ti.or.id/berpotensi-ancam-penegakkan-hukum-mahkamah-konstitusi-didesak-uji-materi-uu-p2sk/
Purbaya Bantah Patriot dan Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang https://infobanknews.com/purbaya-bantah-patriot-dan-merah-putih-bond-jadi-celah-pencucian-uang
Pasal 50A UU P2SK: Danantara Akan Menjadi Mesin Pencuci Uang Terbesar https://infobanknews.com/pasal-50a-uu-p2sk-danantara-akan-menjadi-mesin-pencuci-uang-terbesar
Pasal 50A UU P2SK dan Batas Perlindungan Investor dalam Negara Hukum https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-50a-uu-p2sk-dan-batas-perlindungan-investor-dalam-negara-hukum-lt6a41d7f61c7c0/
Pasal 50A UU P2SK: Antara Kebutuhan Dana dan Prinsip Negara Hukum https://bangsaonline.com/berita/164582/pasal-50a-uu-p2sk-antara-kebutuhan-dana-dan-prinsip-negara-hukum
Pasal 50A UU P2SK Dituding Lindungi Pencucian Uang, Bos PPATK Buka Suara https://www.cnbcindonesia.com/market/20260703092822-17-747734/bos-ppatk-buka-suara-soal-pasal-50a-uu-p2sk-isu-pencucian-uang/amp
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional https://suarautama.id/ancaman-konstitusional-pasal-50a-uu-p2sk-terhadap-sistem-anti-pencucian-uang-nasional/
Isu Whoosh dan kaitannya dengan Danantara
Mahfud MD Minta Dugaan Korupsi Whoosh Diusut Tuntas https://kaltimpost.jawapos.com/utama/2386835635/mahfud-md-minta-dugaan-korupsi-whoosh-diusut-tuntas-purbaya-didorong-bersih-bersih-ditjen-pajak-dan-bea-cukai
Apakah Proyek Whoosh Terindikasi Korupsi? https://www.uib.ac.id/investigasi-korupsi-proyek-kereta-cepat-whoosh/
Mahfud MD Duga KPK Takut Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh https://www.kompas.tv/nasional/626257/mahfud-md-duga-kpk-takut-usut-kasus-dugaan-korupsi-proyek-kereta-cepat-whoosh
Disebut Mahfud MD Takut Usut Dugaan Korupsi Whoosh, KPK: Penyelidikan Masih Berjalan https://nasional.kompas.com/read/2025/10/29/21235651/disebut-mahfud-md-takut-usut-dugaan-korupsi-whoosh-kpk-penyelidikan-masih
Purbaya Jelaskan Skema Penyelesaian Utang KCIC https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/115243/purbaya-jelaskan-skema-penyelesaian-utang-kcic
Purbaya: Proses Pengambilalihan KCIC Tinggal Tunggu Administrasi https://www.antaranews.com/berita/5651280/purbaya-proses-pengambilalihan-kcic-tinggal-tunggu-administrasi
Program dan aktivitas terbaru Danantara
Danantara Tuntaskan Ambil Alih 4 Manajer Investasi Himbara https://finansial.bisnis.com/read/20260723/90/1990460/danantara-tuntaskan-ambil-alih-4-manajer-investasi-milik-himbara
Roadmap Investasi Danantara 2026: Fokus Sektor Prioritas dan Proyek Strategis https://www.shafiq.id/berita/905/roadmap-investasi-danantara-2026-fokus-sektor-prioritas-dan-proyek-strategis/baca
Danantara Percepat Hilirisasi, 26 Proyek Tembus Angka Fantastis https://koran-jakarta.com/2026-07-13/danantara-percepat-hilirisasi-investasi-26-proyek-tembus-angka-fantastis
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk berita ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!


